3 Hal Ini Penyebab Kekacauan Hukum di Indonesia, Kata Mahfud MD

id Mahfud MD, Hukum, Kekacauan Hukum di Indonesia

3 Hal Ini Penyebab Kekacauan Hukum di Indonesia, Kata Mahfud MD

Mahfud MD (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Jember (Antara Kalteng) - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi penyebab kekacauan hukum di Indonesia.

"Saya mengidentifikasi setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi penyebab kekacauan hukum di Indonesia," ujar Mahfud dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Keempat di Jember, Jawa Timur, Sabtu.

Menurut Mahfud, hal yang pertama adalah ketika digugatnya suatu undang-undang sebagai bagian dari hukum kemungkinan besar disebabkan karena si pembuat undang-undang minim pengalaman dan kurang atau bahkan tidak profesional.

"Jadi ada banyak undang-undang yang kemudian diatur lebih lanjut dengan peraturan-peraturan di bawahnya dan mengacu pada pasal-pasal selanjutnya," ujar Mahfud.

Selanjutnya adalah karena adanya permainan politik seperti tukar menukar materi dalam pembuatan regulasi

Mahfud mengatakan ketika pembuat regulasi hendak membuat undang-undang ada pihak terkait yang setuju dengan persyaratan tertentu, sehingga terjadi tukar menukar materi.

"Sehingga pernah ada persoalan seperti ini tentang kesepakatan undang-undang yang kemudian kami batalkan di Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud.

Hal ketiga yang menjadi pemicu kekacauan hukum adalah adanya tidak pidana suap dalam pembuatan undang-undang.

"Ini soal jual beli pasal dalam proses pembentukan undang-undang," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan berdasarkan pengalamannya, banyak isi dari undang-undang yang kemudian dibatalkan karena permasalahan ini.

"Ada delapan orang narapidana yang terbukti melakukan jual beli pasal, dan mereka tertangkap lalu dipenjara," kata Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa tiga hal ini menjadi persoalan hukum yang tidak hanya menjadi urusan Kementerian Hukum dan Ham, namun banyak pihak terkait yang harus turun tangan dalam menyelesaikan persoalan hukum ini.