Opini - Pahari Ombudsman: Komunitas Pencegahan Maladministrasi

id ombudsman kalteng, pahari ombudsman

Opini - Pahari Ombudsman: Komunitas Pencegahan Maladministrasi

Para anggota Pahari Ombudsman. (Foto Ombudsman Kalteng)

Oleh: Yogie Oktavianus Sihombing*) 

Beberapa waktu yang lalu Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah telah menjaring sejumlah Pahari Ombudsman, baik dalam kegiatan Training of Trainers (TOT) maupun pertemuan berkala untuk Pahari Ombudsman. Namun sebelumnya mungkin masih banyak bertanya, "apa sih Pahari Ombudsman?", "kenapa sih mereka perlu dibentuk?", atau "ah, palingan gak guna". 

Oleh karena itu penulis akan menjelaskan dasar pembentukan dari Pahari Ombudsman dan alasan serta tujuan dibentuknya Pahari Ombudsman.
 
Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan Ombudsman RI melakukan pengawasan eksternal pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pasal ini menjelaskan bahwa masyarakat melakukan pengawasan eksternal pelayanan publik melalui laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaran pelayanan publik. Oleh dasar aturan inilah, masyarakat dapat berperan melakukan pengawasan pelayanan publik dengan menyampaikan laporan atau pengaduan. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu poin penunjang terlaksananya tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman RI sebagai lembaga negara dalam mengawasi penyelenggaran pelayanan publik. Tanpa partisipasi masyarakat, dapat dipastikan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tidak akan optimal, karena dengan adanya laporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat mengenai Maladministrasi dalam pelayanan publik sebagai bentuk partisipasi yang menjadi dasar bagi Ombudsman RI dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya.

Dalam memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI menggagas program Sahabat Ombudsman. Khusus di Kalimantan Tengah, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah mencari nama yang cocok dalam menginisiasi program dari Ombudsman RI dengan tidak menghapus esensi dari program Sahabat Ombudsman itu sendiri, karena itu diperoleh nama Pahari Ombudsman. Nama ini memasukkan unsur budaya lokal setempat, dengan menggunakan bahasa Dayak Ngaju, yaitu "Pahari" yang dalam bahasa Indonesia berarti "Saudara". 

Pahari Ombudsman sebagai komunitas dari program yang berfungsi dalam pencegahan Maladministrasi, diarahkan untuk membentuk kualitas pengaduan yang masuk agar setiap pengaduan yang masuk di Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah tidak berakhir dengan ditutup atau ditolak hanya dikarenakan tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Namun diharapkan pengaduan yang berkualitas adalah masyarakat telah mengetahui mekanisme dan persyaratan apa saja dalam melapor atau mengadu di Ombudsman RI.  Alasan lainnya mengapa Pahari Ombudsman ini dibentuk, melalui Pahari Ombudsman, masyarakat dapat mengetahui dan memahami bagaimana melakukan pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, yang ujung dari tujuan kegiatan Pahari Ombudsman adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam mempengaruhi kebijakan dalam perbaikan pelayanan publik.

Oleh karena itu Pahari Ombudsman sendiri telah dilakukan penjaringan sehingga didapatkan Pahari Ombudsman yang diharapkan k depannya dapat menularkan virus "Berani Lapor" di masyarakat, khususnya di Bumi Tambun Bungai. Pertemuan berkala dengan Pahari Ombudsman pun telah dilakukan, dan terakhir adalah kegiatan TOT yang kembali disaring dari Pahari Ombudsman yang nantinya akan diberikan kesempatan menjadi fasilitator dan presenter dalam pertemuan berkala kepada Pahari Ombudsman lainnya, sehingga berfungsi juga dalam mengukur sampai sejauh mana pengetahuan Pahari Ombudsman mengetahui tentang Ombudsman RI dan Pelayanan Publik.

Pada kegiatan TOT yang telah dilaksanakan, Pahari Ombudsman pun menyampaikan harapan dan kekhawatiran dari kegiatan yang selama ini telah dilakukan, yang sebenarnya ini juga menjadi harapan dan kekhawatiran Penulis. Harapan bersama dari kegiatan Pahari Ombudsman secara garis besar yaitu kegiatan ini sangat positif karena dapat menambah pengetahuan Pahari Ombudsman mengenai tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman RI. Kemudian Pahari pun dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa masyarakat pun juga memiliki hak dan tugas dalam melakukan pengawasan pelayanan publik, dan juga membangun kekompakan dan sharing informasi antar sesama Pahari Ombudsman. 

Kekhawatiran bersama adalah kegiatan ini hanya berupa kegiatan seremonial biasa tanpa arah yang jelas, serta dikhawatirkan kegiatan Pahari Ombudsman hanya berupa agenda sementara, tidak berkesinambungan dan tidak berkelanjutan dicwaktu yang akan datang, karena membentuk suatu komunitas Pahari Ombudsman cenderung lebih mudah dibandingkan mempertahankan komunitas Pahari Ombudsman itu sendiri. Perlu dipikirkan bersama, bagaimana langkah ke depan dalam menjaga kekompakan Pahari Ombudsman dan bagaimana program Pahari Ombudsman akan terus berlanjut di masa yang akan datang khususnya di Bumi Tambun Bungai. Salam Pahari Ombudsman! 



*) Penulis adalah Asisten Ombudsman RI Kalimantan Tengah.