Nah! DPRD Soroti Ribuan SPPT PBB-P2 Belum Terdistribusi

id DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, SPPT PBB-P2

Nah! DPRD Soroti Ribuan SPPT PBB-P2 Belum Terdistribusi

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyoroti ribuan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang belum terdistribusi dan masih tertahan di kelurahan.

"Diharapkan agar SPPT itu dapat segera terdistribusi seluruhnya. Jika pemerintah kota tidak mampu bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga seperti Kantor Pos," kata Sigit di Palangka Raya, Senin.

Dia juga meminta pemerintah kota dapat meningkatkan peran kecamatan, kelurahan, RT dan RW agar pendistribusian SPPT PBB tersebut dapat segera terdistribusi.

Di sisi lain, Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta pemerintah kota semakin menggencarkan sosialisasi terkait manfaat taat membayar pajak tepat waktu.

"Semua terkait perizinan bangunan tak lepas dari PBB. Saat akan mengurus IMB maupun proses jual beli harus menyertakan bukti pembayaran pajak, sehingga jika tak taat bayar maka masyarakat sendiri yang akan kesulitan. Sosialisasi ini yang harus diperkuat," katanya.

Untuk itu Sigit mengajak masyarakat Palangka Raya untuk taat dan tepat waktu dalam membayar pajak terutama terkait PBB-P2 yang menjadi tanggung jawabnya.

Pernyataan itu diungkapkan Sigit terkait temuan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio yang mendapati di tiga kelurahan di Palangka Raya, ribuan SPPT PBB-P2 belum terdistribusi.

Sebelumya, Mofit didampingi pejabat staf ahli wali kota dan kepala bidang badan keuangan dan aset daerah serta kepala bidang di Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Palangka Raya serta camat melakukan pemantauan distribusi SPPT pajak.

Di antara kendala yang dihadapi dalam penyaluran tersebut seperti kenganan masyarakat menerima SPPT karena data tak sesuai dan juga terkait insentif pendistribusi sebesar Rp3.000 per SPPT yang baru dibayarkan saat pajak telah dibayarkan oleh masyarakat.

Mofit pun mengingatkan bahwa dalam pembayaran PBB-P2, masyarakat tak harus menggunakan SPPT tahun berjalan tetapi dapat menggunakan SPPT tahun sebelumnya.