Legislator Seruyan Soroti Operasional Pabrik Kayu

id DPRD Seruyan, Khairil Yadi, Pabrik Kayu

Legislator Seruyan Soroti Operasional Pabrik Kayu

DPRD Kabupaten Seruyan. (bhayangkarautama.com)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Khairil Yadi menyoroti operasional pabrik kayu yang berada di Desa Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir.

"Dari hasil reses ke Desa Sungai Perlu operasional pabrik kayu tersebut berdekatan dengan wilayah Taman Nasional Tanjung Puting," katanya di Kuala Pembuang, Senin.

Meski operasional pabrik kayu tersebut sudah mengantongi izin dari Pemprov Kalteng, namun operasional pabrik kayu tersebut tetap dikhawatirkan merusak hutan yang ada di sekitarnya.

"Karena itu kita minta Pemkab Seruyan mengawasi pabrik kayu tersebut untuk memastikan operasionalnya berdasarkan ketentuan yang ada," katanya.

Pemkab juga perlu mengawasi produksi kayu yang dihasilkan dari pabrik harus mengakomodir kebutuhan masyarakat lokal, karena dari informasi masyarakat Desa Sungai Perlu kayu olahan pabrik itu disuplai ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Jangan sampai hutan di Seruyan dibabat dan habis untuk keperluan luar daerah sedangkan kebutuhan dalam daerah saja tidak tercukupi," katanya.

Sementara, Kepala Desa Sungai Perlu Hasanuddin mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menduga berdirinya pabrik kayu olahan di desa mereka, karena sebelum beroperasi rencana pendirian pabrik tersebut tidak disosialisasikan.

Pihak desa juga sempat mempertanyakan keberadaan pabrik kayu yang sudah beroperasi sejak setengah bulan lalu. Namun tidak bisa berbuat apa-apa karena pabrik itu sudah mengantongi izin lengkap.

"Sebenarnya kita khawatir dengan adanya pabrik kayu itu itu tapi karena mereka punyai izin kita tidak bisa berbuat banyak," katanya.