Polisi Jaring 1.200 Pelanggar Lalu Lintas di Sampit

id polres sampit, operasi zebra telabang, razia kendaraan

Polisi Jaring 1.200 Pelanggar Lalu Lintas di Sampit

Kasat Lantas Polres Kotim, AKP Boni Ariefianto bersama tim gabungan usai di sela razia di Sampit, Selasa (7/11/2017). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur, Kalteng, menjaring sekitar 1.200 pelanggar aturan lalu lintas di Sampit selama Operasi Zebra Telabang yang berlangsung pada 1 hingga 14 November 2017.

"Sejak hari pertama hingga hari terakhir operasi hari ini, ada sekitar 1.200 pelanggar dikenakan tilang dan 178 pelanggaran ringan yang diberi teguran," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur AKP Boni Ariefianto di Sampit, Selasa.

Tingginya jumlah pelanggar lalu lintas ini menunjukkan masih banyaknya pengendara yang tidak sadar tentang pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas. Padahal ini sangat berpengaruh terhadap angka kecelakaan lalu lintas.

Boni menjelaskan, pelanggar lalu lintas masih didominasi pengendara roda dua. Sedangkan jenis-jenis pelanggarannya yaitu melanggar lampu lalu lintas sebanyak 78 pelanggar, melawan arus sebanyak 77 pelanggar dan tidak menyalakan lampu utama sebanyak 71 pelanggar.

Sementara itu, pengendara roda empat yang melanggar aturan yakni tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 100 pelanggar dan melawan arus sebanyak 14 pelanggar. Jumlah ini lebih sedikit dibanding pelanggar pengendara roda dua.

Polisi juga mengamankan barang bukti yang disita dalam razia tersebut yakni surat izin mengemudi (SIM) sebanyak 258 buah, surat tanda nomor kendaraan (STNK) 704 lembar dan kendaraan ada 238 unit.

"Kami mengimbau masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas. Kecelakaan yang terjadi umumnya didahului oleh pelanggaran lalu lintas," kata Boni.

Boni menegaskan, pihaknya akan tetap menindak tegas pelanggar aturan lalu lintas meski Operasi Zebra Telabang 2017 telah berakhir. Masyarakat diharapkan menyadari bahwa aturan lalu lintas dibuat demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.