Polres Lamandau Tilang 363 Kendaraan Selama Zebra Telabang

id Polres Lamandau, lamandau, tilang, operasi zebra, Kasat Lantas AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya

Polres Lamandau Tilang 363 Kendaraan Selama Zebra Telabang

Kasat Lantas Polres Lamandau AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya saat dikonfirmasi diruang kerjanya (15/11/17). (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Selama Operasi Zebra Telabang tahun 2017 yang dilaksanakan pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lamandau ada sekitar 363 kendaraan yang ditilang karena melanggar aturan berlalu lintas.

Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelana Wiratama melalui Kasat Lantas AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya di ruang kerjanya, Rabu, mengatakan sedikitnya ada 363 perkara pelanggar lalu lintas yang diberikan sanksi tilang selama dua pekan pada gelaran operasi Zebra Telabang tahun 2017 berlangsung.

"Paling banyak ditilang adalah kendaraan roda dua, dari 302 hanya 61 ditegur. sedangkan mobil dan kendaraan khusus hanya 42 perkara saja jadi pelanggaran tersebut di dominan oleh kendaraan roda dua," kata Zulyanto.

Dia menyebut baik roda dua ataupun mobil jenis pelanggarannya-pun bervariasi. Untuk pengendara roda dua, pelanggarannya mulai tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar lampu Lalin sampai tidak membawa surat menyurat kendaraan bermotor, seperti SIM dan STNK.

"Untuk pengendara mobil, jenis pelanggaran yang dilakukan diantaranya adalah tidak membawa surat menyurat kendaraan, tidak melengkapi kelengkapan kendaraan, melanggar rambu berhenti dan parkir serta syarat teknis layak jalan," bebernya.

Selain memberikan tindakan tilang bagi pelanggar lalu lintas, pihaknya juga memberikan teguran kepada pengendara yang jenis pelanggarannya tidak prinsip.

"Untuk teguran, selama operasi Zebra Telabang 2017 ada 61 perkara. Teguran ini kita berikan kepada pengendara yang pelanggarannya ringan, seperti memasang kaca spion hanya satu, ataupun berbalik arah tidak pada tempatnya," demikian Zulyanto.