Bupati Barsel : Kades Wajib Menjadi Mitra BPD

id Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, Badan Permusyawaratan Desa

Bupati Barsel : Kades Wajib Menjadi Mitra BPD

Bupati barito Selatan,Eddy Raya Samsuri, saat menyerahkan SK kepada Kepala Desa Babai Kecamatan Karau Kuala usai acarapelantikan, Rabu (15/11). (Foto Antarakalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Eddy Raya Samsuri mengatakan, Kepala Desa (Kades) wajib menjadi mitra dengan Badan Permusyawaratan Desa.

"Kepala Desa wajib menjadi mitra Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," katanya usai melantik tiga Kepala Desa di Kecamatan Karau Kuala, Rabu.

Artinya lanjut dia, antara Kades dan Badan Permusyawatan Desa jangan bertolak belakang dalam melaksanakan pembangunan.

Untuk itu, ia meminta Kepala Desa, dan BPD agar saling bahu membahu dalam membangun desa sesuai dengan tugas pokok, dan fungsinya masing-masing secara profesional, dan proporsional.

"Jalin terus kerjasama yang baik serta jalankan tugas pokok, dan fungsi (Tupoksi) nya masing-masing secara proporsional, dan profesional," tambah dia.

Selain itu ia mengatakan, kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajibannya melaksanakan tugas pemerintahan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Untuk itu diharapkan agar Kepala Desa (Kades) memahami, dan menguasai tugas pokok, serta fungsinya sehingga bisa benar-benar berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pinta dia.

Sebagai pemimpin di desa lanjut dia, Kades juga dituntut harus mampu mengayomi sekaligus dapat menjadi penggerak, dan pemrakarsa pembangunan bagi kemajuan desanya.

Acara pelantikan kepala desa hasil pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 3 Oktober 2017 yang lalu itu dilaksanakan dimasing-masing desa.

Ketiga Kepala Desa yang dilantik Bupati tersebut yakni H. Sunarto sebagai Kepala Desa Babai, Deny Saputra sebagai Kepala Desa Sampudau, dan Septha sebagai Kepala Desa Talio.