Ini Tujuan Dinsos Kalteng Kembali Aktifkan Forum CSR

id kalteng, Suhaemi, Forum CSR Bersama, Kepala Dinas Sosial Kalteng Suhaemi, Pelaku Dunia Usaha Kalteng, dana CSR

Ini Tujuan Dinsos Kalteng Kembali Aktifkan Forum CSR

Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah Suhaemi (tengah) memimpin rapat pembentukan Forum CSR Bersama di kantor Dinsos setempat, Kamis (16/11/17). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah Suhaemi bersama belasan pelaku dunia usaha yang ada di provinsi setempat, mengaktifkan kembali Forum Corporate Social Responsibility (CSR) dengan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat setempat.

"Sebenarnya forum ini beberapa tahun yang lalu sudah terbentuk, hanya saja tidak jalan sebagaimana fungsinya," kata Suhaemi saat menggelar rapat bersama pelaku usaha di Kantor Dinsos Kalteng, Kamis.

Dia mengatakan, mengapa forum ini kembali digangungkan tentunya bertujuan untuk mengcover masyarakat Kalteng yang selama ini memerlukan uluran tangan dari para pelaku dunia usaha yang mengembangkan usahanya di daerah setempat.

"Ada 26 jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang wajib menerima bantuan dari dana CSR perusahaan yang ada di Kalteng. Diantaranya, seperti anak balita terlantar, anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak jalanan dengan kedisabilitasan (ADK), tuna susila, gelandangan, pengemis dan kelompok minoritas dan lain sebagainya," katanya.

Suhaemi menambahkan, selama ini para pelaku dunia usaha di "Bumi Tambun-Bungai-Bumi Pancasila" julukan Provinsi Kalteng sering tidak terarah dalam menyalurkan dana CSR yang sudah di plotkan oleh perusahaan yang mencari pendapatan di daerah setempat.

"Kalau forum CSR ini berjalan, sudah tentu tidak ada lagi dana CSR yang salah sasaran. Misalnya masyarakat dibeberapa daerah memerlukan bantuan mesin jahit atau lain sebagainya, maka perusahaan yang memberikan apa yang masyarakat butuhkan," ucapnya.

Dia mengatakan, maka dari itu forum CSR yang rencananya akan aktif pada awal tahun 2018 dapat mensejahterakan masyakat setempat. Apalagi kegiatan ini berdasar hukum Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan oleh Perseroan Terbatas dan terakhir Peraturan Mensos RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.