Pemkab Barut Minta Pembudi Daya Ikan Urus Badan Hukum

id Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Barito Utara, Iawan Rusdani, Pembudi daya ikan

Pemkab Barut Minta Pembudi Daya Ikan Urus Badan Hukum

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Barito Utara, Iwan Rusdani foto bersama peserta sosialisasi Temu Lapang Kegiatan Percontohan BudiDaya Air Tawar, di aula MTsN Muara Teweh. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meminta kepada seluruh pembudi daya perikanan di wilayah setempat agar secepatnya mengurus badan hukum kelompoknya.

"Apabila kelompok pembudi daya perikanan tidak memiliki badan hukum maka kelompok pembudi daya ikan pada tahun 2018 bakal sulit atau tidak bisa menerima bantuan dari pemerintah," kata Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Barito Utara (Barut) Iwan Rusdani di Muara Teweh, Kamis.

Menurut Iwan, para kelompok pembudi daya ikan di daerah ini bisa segera mengurus legalitas hukum kelompoknya dengan Akta Notaris, sebab sesuai petunjuk teknis dari dana alokasi khusus (DAK) salah satu persyaratan bagi kelompok tani yang akan menerima bantuan dari pemerintah tahun depan harus berbadan hukum.

"Jadi kami minta para petani ikan di daerah ini segera mengurus badan hukum kelompoknya guna memudahkan mendapat bantuan perikanan nantinya," katanya.

Iwan mengatakan saat ini dalam rangka peningkatan produksi perikanan di daerah setempat, pemerintah membantu sebanyak 19 kelompok tani di wilayah setempat.

Untuk total keseluruhan bantuan ini sebesar Rp959,5 juta dan petani yang mendapat bantuan ini kedepannya bisa mandiri dan melakukan usaha perikanan berkelanjutan, sebab hasil panen ini bisa mereka pergunakan lagi untuk modal usaha.

"Tak tanggung-tanggung, bantuan tersebut berupa kolam terpal 10 buah untuk budidaya ikan lele, benih dan pakan ikan atau pelet untuk masing-masing kelompok," katanya didampingi Kabid Pengelolaan Pembudidaya Ikan, Marzuki.

Dia menambahkan 19 kelompok pembudidaya ikan ini tersebar di kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Barito Utara, bantuan yang disalurkan bersumber dari dana DAK Bidang Kelautan dan Perikanan ini komplit atau sampai ikan lele yang dibudidayakan bisa di panen.

Sebaran kelompok pembudidaya yang mendapat bantuan tersebut yakni di Kecamatan Montallat sebanyak dua kelompok, Teweh Tengah tujuh kelompok, Lahei satu kelompok dan Teweh Timur, Gunung Timang serta Lahei Barat masing-masing tiga kelompok.

"Bantuan ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sebagian kelompok pembudidaya ikan yang mendapat bantuan serta pembinaan oleh pihaknya sudah ada yang berhasil panen," ujarnya.