Evaluasi Usulan Program Tahun Jamak, Kata Legislator Kotim

id dprd kotim, program tahun jamak, dadang h syamsu

Evaluasi Usulan Program Tahun Jamak, Kata Legislator Kotim

Dadang H Syamsu. (Foto Fb)

Sampit (Antara Kalteng) - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang H Syamsu meminta pemerintah daerah setempat untuk meninjau kembali usulan program pembangunan tahun jamak.

"Evaluasi itu penting, untuk mengetahui sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau belum," katanya di Sampit, Jumat.

Menurut Dadang, program proyek pembangunan sistem tahun jamak tersebut muncul secara mendadak, bahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sebelumnya telah disepakati harus diubah atau diperbaiki.

"Kita harus selalu berhati-hati dan mencermati setiap hal yang kurang wajar. Kita jangan asal sepakat dengan apa yang diajukan eksekutif, sebab apabila salah akan berurusan dengan hukum," katanya.

Dadang mengaku tidak mempermasalahkan usulan program proyek pembangunan tahun jamak tersebut asalkan tidak sudah sesuai dengan RPJMD 2016-2021.

"Selama ada anggarannya dan cukup, serta tidak mengganggu program pembangunan yang telah disepakati kita tidak mempermasalahkannya," ucapnya.

Dadang berharap usulan program tahun jamak nantinya benar-benar program yang dibutuhkan dan untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu kesepakatan perubahan dan perbaikan dokumen KUA-PPAS telah ditandangani pihak eksekutif dan legislatif.

Pembahasan perubahan dokumen KUA-PPAS direncanakan akan dimulai pada Senin (20/11).

Sebelum ada delapan program proyek pembangunan tahun jamak yang di ajukan eksekutif. Namun setelah di lakukan evaluasi akhirnya hanya empat program yang disepakati.

Keempat program proyek tahun jamak yang di sepakati tersebut adalah, rencana pembangunan mall perizinan, penataan dan penanganan banjir dalam Kota Sampit, peningkatan dan perbaikan ruas Jalan Tjilik Riwur, dan pembangunan sirkuit bala motor.