Anggota DPRD Kalteng Ini Sesalkan Kasus Kepsek dan Wakasek SMAN-1Tersangka Pungli

id DPRD Kalteng, Syamsul Hadi, anggaran sekolah, Anggota DPRD Kalteng Ini Sesalkan Kasus Kepsek dan Wakasek SMAN-1 Tersangka Pungli

Anggota DPRD Kalteng Ini Sesalkan Kasus Kepsek dan Wakasek SMAN-1Tersangka Pungli

Ketua Komisi C DPRD Provinsi Kalteng, Syamsul Hadi. (Foto Antara Kalteng)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Komisi C DPRD Kalimantan Tengah Syamsul Hadi mengakui anggaran untuk sektor pendidikan pada tahun 2017 hanya sekitar Rp53 miliar, sehingga masih tergolong  minim dalam meningkatkan sarana dan prasarana sekolah di provinsi ini.

Anggaran dari pemerintah pusat untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini juga masih relatif minim, kata Syamsul di Palangka Raya, Sabtu.

"Jadi memang harus ada solusi atas persoalan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak. Tapi ya kendalanya, sekarang ini kan sudah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah. Ini persoalan juga," ucapnya.

Anggota DPRD Kalteng ini mengaku memantau dan mengikuti perkembangan proses hukum yang dialami Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Palangka Raya yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar saat penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018.

Dia mengatakan telah mendapat informasi dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng bahwa dana sumbangan yang berasal dari siswa ke sekolah, ada masuk ke rekening pribadi.

"Pihak sekolah meminta sumbangan kepada pihak wali siswa itu sudah tidak sejalan dengan regulasi yang ada. Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang komite, secara tegas tidak boleh dilakukan pungutan dalam bentuk apapun," tegas Syamsul.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mensesalkan kejadian yang terjadi di SMAN1 Palangka Raya. Dia pun menyarankan setiap kali ada program kegiatan sekolah, sebaiknya dibahas dan dimusyawarahkan dengan pihak komite.

"Dalam pembahasan program itu harus jelas juga apa yang ingin dicapai. Setelah itu baru dicarikan dananya dengan tetap memperhatikan regulasi berlaku. Kalau begini kan tidak lagi terulang pungutan liar di lingkungan pendidikan," demikian Syamsul.


              Tak Ditahan