Polres Lamandau Amankan Sopir Truk Kurir Sabu

id Narkoba Sabu, Kurir Sabu, Lamandau, Nanga Bulik

Polres Lamandau Amankan Sopir Truk Kurir Sabu

Pelaku RH (36 tahun) pada saat diperiksa oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lamandau. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah menangkap seorang sopir truk berinisial RH Alias AI (36) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu seberat 4,55 gram.

Kapolres Lamandau AKBP Andika Kelana Wiratama melalui Kasat Narkoba Polres Lamandau AKP Ganda Baru Napitapulu di Nanga Bulik, Minggu mengatakan, penangkapan itu bermula ketika anggotanya sedang melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat yang curiga ada supir truck membawa sabu.

"Pelaku RH sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Jum'at (17/11/2017) saat melintasi jalan Trans Kalimantan tepatnnya Desa Penopa Kecamatan Lamandau oleh tim gabungan Satresnarkoba, Satreskrim dan Polres Lamandau serta dibantu oleh anggota Polsek Delang, " tambanya.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas kepolisian juga mengamankan sekaligus menyita barang bukti lainnya berupa satu buah bantal tidur warna merah motif bunga, satu buah botol plastik yang terdapat pipet plastik putih dipenutupnya, tiga buah potongan pipet plastik, satu buah pipet kaca, dua buah korek api dan satu unit mobil truck merk Mitsubshi warna kuning nopol DA 1889 FH.

Ganda mengatakan saat dilakukan penyelidikan ada sebuah truk yang melintas dengan ciri-ciri truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor DA 1889 FH bermuatan karet, kemudian diberhentikan. Setelah digeledah ternyata betul ditemukan barang bukti sabu-sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam dibungkus dengan menggunakan kotak rokok LA yang ditaruh RH di dalam ember plastik warna hitam.

"RH juga telah mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya, dirinya hanya Kurir yang mengambil upah dari pesanan seseorang yang berada di Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lamandau agar dilakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan kita kenakan dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " demikian Ganda.