Satgas Dana Desa Tetap Perlu Partisipasi Masyarakat

id Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, Satgas Dana Desa

Satgas Dana Desa Tetap Perlu Partisipasi Masyarakat

Menteri Desa Pembangunan Deerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menyebut keberadaan Satuan Tugas Dana Desa tetap memerlukan bantuan serta partisipasi dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa.

Semua proyek pembangunan menggunakan dana desa harus swakelola, sehingga keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mengawasinya, kata Menteri saat acara Puncak Gerakan Kedaulatan Pangan dan Energi melalui Produk Unggulan Daerah, di Palangka Raya, Minggu.

"Kita ada Satgas bahkan telah bekerjasama dengan Kepolisaan serta Kejaksaan terutama soal pengawasan penggunaan dana desa. Jadi, kalau ada masyarakat yang mengetahui penyelewengan dana desa, segera laporkan. Jangan ragu," ucapnya.

Dikatakan, sejak dibentuk Satgas tersebut laporan masyarakat mengenai anggaran desa tersebut meningkat. Jika di tahun 2016 pihaknya hanya mendapat 900 laporan, namun sekarang ini empat bulan saja telah mendapat 11 ribu laporan.

Dia mengatakan laporan tersebut bukan hanya penggunaan dana desa, melainkan mengarah pada ketidaktahuaan bagaimana pengajuan usulan penggunaan dana tersebut, sehingga Satgas dapat berfungsi menampung masukan serta laporan.

"Saya sudah sering sampaikan kalau kunci semua ini ada di masyarakat biarpun kita sudah punya Satgas sekalipun. Jadi kalau ada tercium penyelewengan segera lapor ke nomor 1500040. Itu nomor kontak Satgas Dana Desa," kata Eko.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan, agar pengelolaan dana desa sesuai aturan maka harus mengikuti pelaksanaan aturan yang ada. Hal ini termasuk melaksanakan empat program prioritas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dalam penggunaan dana desa.

Empat program tersebut, yaitu penerapan program unggulan kawasan pedesaan, pembangunan embung, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan membangun sarana olahraga desa.

"Nah kalau ada program prioritas ini maka arah penggunaan dana desa bisa lebih terfokus. Dan ini menjadi perhatian serius oleh kabupaten untuk mengarahkan desa-desanya," katanya.

Walau ada empat program priortas, bukan berarti program pembangunan desa lainnya tidak dilaksanakan. Seperti halnya jalan desa, fasilitas desa hingga pembangunan sarana dan prasarana lainnya juga harus diperhatikan.

"Terpenting itu untuk pembangunan desa dan sebelum pelaksaan sudah melalui koordinasi dengan semua perangkat di desa. Dan untuk pengawasannya pemerintah sudah melakukan upaya," demikian Sugianto.