ASN Pemkab Kotawaringin Timur Berkurang Cukup Banyak, Ini Penyebabnya

id BKD Kotim, Alang Arianto, ASN Pemkab Kotawaringin Timur

ASN Pemkab Kotawaringin Timur Berkurang Cukup Banyak, Ini Penyebabnya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotim, Alang Arianto. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Jumlah aparatur sipil negara dilingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tahun ini berkurang cukup banyak sehingga pegawai lainnya harus berbagi tambahan beban kerja.

"Tahun ini saja sudah lebih dari 130 orang. Makanya pemerintah daerah sangat berharap mendapat formasi untuk merekrut calon pegawai negeri sipil," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto, di Sampit, Minggu.

Saat ini pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 5.445 orang. Setiap tahun jumlahnya terus berkurang, sementara perekrutan calon pegawai negeri sipil bisa dilakukan karena belum mendapat izin pemerintah pusat.

Alang menyebutkan, berkurangnya jumlah pegawai akibat memasuki batas usia pensiun, setiap tahun berkisar 110 hingga 120 orang. Pejabat eselon III ke bawah, memasuki pensiun pada usia 58 tahun, sedangkan masa pensiun pejabat eselon II yakni 60 tahun.

Berkurangnya jumlah tersebut belum termasuk yang menanggalkan profesi ASN atas permintaan sendiri atau pensiun dini, meninggal dunia, diberhentikan dan penyebab lainnya. Terus berkurangnya pegawai dikhawatirkan akan berimbas pada kinerja.

Alang berharap Kotawaringin Timur mendapat jatah formasi sehingga bisa membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil. Batas penyampaian usulan formasi CPNS pada Maret 2018 dengan menyertakan hasil analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) masing-masing satuan organisasi perangkat daerah.

Kalau melihat komposisi belanja langsung APBD, masih memungkinkan bagi Kotawaringin Timur untuk merekrut CPNS.

Kalau dulu formasi CPNS diberikan langsung oleh pusat berupa kuota, kemudian daerah menentukan formasi-formasi, kalau sekarang harus melalui usulan secara rinci tentang berapa jumlah kebutuhan dan formasi apa saja yang diperlukan.

"Itu dibuktikan dengan anjab dan ABK setiap SOPD," kata Alang.

Analisis jabatan dan analisis beban kerja sangat penting untuk mengetahui kondisi satuan organisasi perangkat daerah, khususnya dalam hal proporsional jumlah pegawai dibanding beban kerjanya. Inilah yang nantinya menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk mengabulkan usulan formasi penerimaan CPNS.

Pihaknya bersyukur karena masih bisa merekrut tenaga kontrak. Itu setidaknya dapat membantu mengisi kekurangan pegawai, meski belum signifikan karena mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Meski masih kekurangan cukup banyak pegawai, Alang menegaskan bahwa seluruh satuan kerja perangkat daerah berupaya keras memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Setiap aparatur sipil negara juga selalu diingatkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat dengan baik.