Terpidana Alkes di Kotim "Galau" Diperlakukan Berbeda

id Terpidana Alkes Kotim, dr Yuendri Irawanto, galau

Terpidana Alkes di Kotim "Galau" Diperlakukan Berbeda

dr Yuendri Irawanto di duga terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dr Yuendri Irawanto mengaku galau atau gelisah diperlakukan berbeda dari rekannya sesama terpidana yang dapat remisi.

Kegelisahan Yuendri terkait ketidakjelasan remisinya itu diungkapkan kepada Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Kalteng yang sedang melakukan monitoring ke Lapas Sampit seperti dimuat di portal www.kalteng.kemenkumham.go.id, Senin.

Mengutip laman tersebut, Yuendri menyampaikan perasaan galaunya karena remisi yang didapatkannya selama 15 bulan belum ada kejelasan. Padahal jumlahnya cukup signifikan untuk mengurangi masa tahanannya.

Yuendri telah memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga seharusnya dia juga mendapat remisi yang sama seperti yang didapatkan Ratna.

Selama ini Yuendri telah mengabdikan dirinya selama tiga tahun sembilan bulan sebagai dokter yang memberikan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma kepada warga binaan, pegawai dan keluarga Lapas Klas II B Sampit karena Lapas belum memiliki dokter tetap.

Saat ini Yuendri menjalani asimilasi dengan mengabdikan diri di Palang Merah Indonesia Cabang Sampit. Dulu, dokter yang pernah meraih penghargaan sebagai dokter teladan itu punya andil besar dalam pembentukan organisasi sosial itu di Sampit.

"Ini kewenangannya di pusat. Kalau saya ada kewenangan, pasti saya kasih (remisi). Kami juga mempertanyakan tapi belum ada jawaban. Kami berusaha semaksimal mungkin," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sampit, Muhammad Khaeron saat dikonfirmasi di Sampit, Senin.

Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD dr Murjani Sampit senilai Rp20 miliar, menjerat empat orang yang dianggap terlibat yaitu Asep Aan Apriadi merupakan direktur PT Sanjico Abadi pemenang lelang proyek, Erliana merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan.

dr Yuendri Irawanto yang saat itu menjabat Direktur RSUD dr Murjani Sampit dan dr Ratna Yuniarti, mantan Direktur RSUD dr Murjani Sampit.

Yuendri lebih dulu ditahan dan divonis pidana lebih ringan dibanding Ratna, namun Yuendri harus menjalani masa pidana lebih lama dibanding Ratna.

Hal itu terjadi karena remisi Yuendri tidak dihitung dalam pertimbangan pembuatan surat keputusan tentang asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat oleh Kementeriam Hukum dan HAM.

Yuendri dipidana lima tahun enam bulan dan ditahan sejak 20 Januari 2014, kemudian menjalani asimilasi kerja sosial sejak 17 September 2017. Dia akan menjalani pembebasan bersyarat mulai 18 Agustus 2018 nanti.

Menariknya, Ratna Yuniarti yang divonis lebih lama yakni pidana enam tahun dan ditahan sejak 27 Januari 2014, kemudian menjalani asimilasi sejak 30 Mei 2017, mendapat remisi 15 bulan. Ratna akan menjalani pembebasan bersyarat mulai 15 Februari 2018.

"Belum keluar (remisi untuk Yuendri). Mudah-mudahan cepat keluar. Kalau untuk Bu Ratna sudah keluar. Kami juga mempertanyakan punya Pak Yuendri," kata Khaeron.