PN Muara Teweh Canangkan Zona Bebas Korupsi

id pemkab barut, Wakil Bupati Barito Utara, Ompie Herby, Zona Bebas Korupsi

PN Muara Teweh Canangkan Zona Bebas Korupsi

Wakil Bupati Barito Utara Ompie Herby bersama Ketua DPRD Set Enus Y Mebas dan unsur FKPD foto bersama usai penandatanganan piagam pencanangan pembangunan zona integritas dilingkungan Pengadilan Negeri Muara Teweh, Selasa. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) -Pengadilan Negeri Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

"Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efesien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional," kata Wakil Bupati Barito Utara Ompie Herby di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Ompie, dalam perjalanannya, banyak kendala dihadapi di antaranya penyalahgunaan wewenang, praktik KKN dan lemahnya pengawasan.

Sejalan dengan hal itu, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Desain Induk Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi.

Peraturan tersebut, kata dia menargetkan tercapainya tugas sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

"Dalam rangka mengkaselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, instansi pemerintah perlu membangun sebuah pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi pada unit kerja," katanya.

Wabup Barito Utara itu menjelaskan zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Melalui reformasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kemudian menuju WBK dan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada satuan unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.

"Dimana nantinya output yang dihasilkan diharapkan akan berpengaruh pada produktivitas kerja perangkat daerah dan pegawai didalamnya. Dampak pembangunan bisa dirasakan oleh masyarakat, pelayanan publik menjadi lebih baik dan ini tentunya akan menjadi citra positif bagi kita semua khususnya di Kabupaten Barito Utara," jelas dia.

Dia juga berharap melalui kegiatan seperti itu dapat berlangsung proses pembelajaran bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman mengenai bagaimana menjalankan pembangunan daerah dalam koridor penegakan hukum dibidang pemberantasan korupsi, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai dengan aspirasi rakyat, koridor hukum dan dapat mencapai target kinerja guna pempercepat pencapaian tujuan pembangunan.

"Kita membutuhkan pemahaman yang baik dan benar khususnya bagi penyelenggara negara (di daerah) dan masyarakat pada umumnya agar dengan instrumen hukum yang ada kita dapat menghasilkan kinerja yang terbaik, yang bebas dari praktik-praktik yang koruptif," ujarnya.