Radio Pemerintah Kabupaten Barito Utara Pindah Frekwensi

id diskominfi dan persandian barut, M Iman Topik, Pindah Frekwensi

Radio Pemerintah Kabupaten Barito Utara Pindah Frekwensi

Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Barito Utara M Iman Topik foto bersama dengan pengurus organisasi perkomunikasian di daerah setempat di Muara Teweh. (Kominfo Barito Utara)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menghentikan sementara siaran dikarenakan adanya perubahan frekwensi mengudara semula di frekwensi 99,9 FM diubah ke frekwensi 103,5 FM.

RSPD Barito Utara juga sedang melakukan peremajaan, karena usia pemancar yang sudah terlampau tua berdiri, kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Barito Utara M Iman Topik di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Topik, dari pengamatan teknis bahwa tower atau tiang pemancar tersebut sudah saatnya dilakukan peremajaan kembali. Dan tower (pemancar) itu nantinya fungsinya sebagai back up jika memang akan melakukan pembangunan baru.

Tujuannya untuk memperluas dalam rangka menginformasikan dan mempublikasikan berbagai kegiatan pemerintah dari berbagai sektor. Bahkan RSPD ini juga telah tersiarkan secara streaming.

Pihaknya patuh dan taat dengan apa yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo melalui spektrum Palangka Raya yang menyatakan bahwa frekwensi siaran harus segera disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kita akan pindah frekwensi dari 99,9 FM menjadi 103,5 FM. Ini sudah sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kominfo dalam hal ini lembaga spektrum Palangka Raya yang memang punya tufoksi dalam mengawasi dan mengevaluasi," katanya.

Topik mengatakan untuk memiliki kualitas pancar yang lebih baik sudah barang tentu dari pemancar yang ada akan dilakukan peremajaan, dengan dilakukan peremajaan diharapkan ketinggianya juga harus dinaikan supaya kualitas siaran dan jangkauannya jauh lebih baik seperti apa yang diharapkan.

Terkait dengan frekwensi RSPD ini, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak bandara Beringin Muara Teweh.

"Jangan sampai frekwensi RSPD Barito Utara ini nantinya akan mengganggu penerbangan di bandara Beringin Muara Teweh," kata dia.

Diharapkan nantinya dengan berfungsinya kembali RSPD Barito Utara ini akan benar-benar mampu mengudara dan unsur safetynya betul-betul sesuai dengan apa yang diamanatkan Undang-Undang penyiaran.

"Untuk itu kami sampaikan permohonan maaf kepada pendengar setia RSPD dimanapun berada, karena selama dua minggu tidak melakukan siaran," kata Topik.

Sementara, teknisi radio dari Bekasi, Yon Eka Putra mengatakan pemindahan frekwensi lama harus dipindahkan ke frekwensi yang baru. Dimana alokasi frekwensinya sudah ditetapkan oleh Kominfo melalui lembaga spektrum Palangka Raya.

"Sebenarnya frekwensi semula tidak kalah jangkauannya, tapi karenanya regulasi maka setiap radio khususnya FM harus menyesuaikan. Dimanapun frekwensi FM semua sama. Dan perubahan frekwensi tersebut tergantung dengan Kominfonya," kata Kang Yon sapaan akrabnya.