Empat Parpol Serahkan Berkas ke KPU Kota

id kpu palangka raya, pilkada palangka raya, keanggotaan parpol

Empat Parpol Serahkan Berkas ke KPU Kota

Komisioner KPU Palangka Raya, Divisi Perencanaan dan Data, Wawan Wiraatmaja. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Sebanyak empat pengurus Partai Politik di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah telah menyerahkan berkas bukti keanggotaan dan salinan KTP elektronik ke KPU Kota setempat.

"Sampai siang ini sudah ada empat partai yang memproses penyerahan bukti keanggotaan Parpol dan salinan KTP elektronik atau surat keterangan sebagai syarat peserta peserta Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Wawan Wiraatmaja, Rabu.

Dia menerangkan, keempat Parpol tersebut ialah PKPI, PBB, PIKA dan Idaman, yang mana untuk partai yang didirikan oleh raja dangdut itu menyerahkan berkas baru.

"Di pusat sembilan Parpol yang diloloskan. Dari sembilan itu, beberapa waktu lalu enam diantaranya telah menyerahkan berkas kepada kita. Dan saat ini dari enam parpol tersebut baru empat yang menyerahkan berkas kembali," kata Wawan.

Pihaknya pun memberi kesempatan hingga Rabu (22/11) malam, pukul 24.00 WIB bagi partai politik lainnya untuk menyerahkan bukti keanggotaan dan salinan KTP elektronik dan surat keterangan ke KPU Kota setempat.

"Selanjutnya, sampai tanggal 30 November nanti kami akan melakukan penelitian administrasi guna mengetahui jumlah minimal keanggotaan dan tidak ada kegandaan keanggotaan Parpol dengan Parpol lain," kata anggota KPU Palangka Raya Divisi Perencanaan dan Data ini.

Sebelumnya, pada Jumat (17/11) lalu KPU Palangka Raya telah menyerahkan salinan berita acara hasil penelitian Administrasi Parpol Kota Palangka Raya calon peserta Pemilu 2019 kepada pengurus partai.

Partai politik yang telah mendaftar dan berkasnya dikembalikan tersebut ialah Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, PPP, Hanura, PSI, Perindo, Berkarya, Demokrat dan Garuda.