Bea Cukai Sampit Dukung Pengawasan Peredaran Miras

id Bea Cukai Sanpit, kotim, pemkab kotim, miras, Bea Cukai Sampit Dukung Pengawasan Peredaran Miras

Bea Cukai Sampit Dukung Pengawasan Peredaran Miras

Ilustrasi - Petugas kepolisian saat menggeledah toko penjual minuman beralkohol. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antara Kalteng) - Kantor Bea dan Cukai Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, mendukung dan siap bersinergi dengan pihak lain dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras.

"Kami siap kalau ada operasi bersama dengan Pemkab Kotawaringin Timur. Kalau nanti ada temuan, nanti kita lihat apakah akan dijerat dengan peraturan daerah atau menggunakan Undang-undang Kepabeanan atau Undang-undang Cukai," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)Tipe Madya Pabean C Sampit, Hartono di Sampit, Rabu.

Menurut dia, pengawasan peredaran minuman keras harus terus dilakukan untuk menekan dampak buruk konsumsi minuman beralkohol tersebut. Ia menyebutkan semua sepakat bahwa peredaran minuman keras harus dikendalikan dan diawasi.

Saat ini banyak regulasi yang mengatur pengawasan dan pengendalian minuman mengandung alkohol. Lembaga yang diberi kewenangan mengawasinya pun cukup banyak, sesuai bidang masing-masing, seperti kepolisian, Bea dan Cukai dan pemerintah daerah.

Jika ditemukan ada pelanggaran penjualan minuman keras, maka akan dilihat apa saja aturan yang dilanggar. Jika tidak memiliki pita cukai maka bisa dijerat dengan Undang-undang Cukai, namun jika pelanggarannya terkait perizinan maka dijerat menggunakan peraturan daerah.

Kantor Bea dan Cukai menjerat pelanggaran penjualan minuman beralkohol dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Belum lama ini Kantor Bea dan Cukai Sampit menggunakan aturan itu untuk menjerat penjual minuman keras yang melanggar aturan. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Pemerintah daerah juga memiliki dasar untuk menjerat penjual minuman keras yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Bahkan saat ini pemerintah daerah menolak perpanjangan izin penjualan minuman keras sejumlah tempat hiburan malam karena lokasinya dekat dengan tempat pendidikan, rumah ibadah atau fasilitas layanan kesehatan.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tegas menolak perpanjangan izin penjualan minuman keras atau minuman beralkohol sejumlah tempat hiburan malam di Sampit.

"Ada beberapa karaoke yang sudah kami tolak perpanjangan izin penjualan minuman kerasnya, seperti Happy Puppy, Family Karaoke, Nineball Cafe dan sebentar lagi Wisma Kahayan juga tidak akan diperpanjang izin penjualan minuman beralkoholnya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur, Johny Tangkere.

Johny menegaskan tempat-tempat hiburan malam itu tetap diperkenankan membuka restorannya, namun penjualan minuman keras atau minuman beralkoholnya tidak diperbolehkan lagi.

Jika ditemukan masih ada menjual minuman beralkohol, maka berarti ilegal dan harus ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Kepolisian.

Belum lama ini, Polres Kotawaringin Timur menyita ratusan botol minuman keras di salah satu tempat hiburan malam. Bahkan pengelolanya dijadikan tersangka dan perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.