Pertanian Kotim tak Lagi Terkendala Status Kawasan

id Pemkab Kotim, sampit, bupati kotim, supian hadi, tata batas, tata batas kawasan hutan, Pertanian Kotim tak Lagi Terkendala Status Kawasan, Desa Lempuy

Pertanian Kotim tak Lagi Terkendala Status Kawasan

Bupati Kotim H Supian Hadi dan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri bersama pejabat lainnya memasang patok tanda batas hutan di Desa Lempuyang Kecamatan Teluk Sampit, Rabu (22/11/17). (Foto Protokol dan KP Kotim)

Sampit (Antara Kalteng) - Masalah status kawasan yang selama ini menghambat pengembangan pertanian di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, kini sudah terselesaikan dengan dikukuhkannya tata batas kawasan hutan.

"Dengan pengukuhan kawasan tata batas hutan ini, kita tidak perlu khawatir lagi karena semua sudah jelas, yang mana batas hutan dan mana yang bisa kita manfaatkan untuk pertanian, infrastruktur dan lainnya," kata Bupati H Supian Hadi di Sampit, Rabu.

Supian bersama pejabat lainnya memasang patok tanda batas definitif pengukuhan kawasan hutan di empat kecamatan yakni Seranau, Pulau Hanaut, Teluk Sampit dan Mentaya Hilir Selatan. Seremonial pemasangan patok tanda batas itu dilakukan di Desa Lempuyang Kecamatan Teluk Sampit.

Kegiatan ini hasil kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangka Raya. Pengukuhan tata batas kawasan hutan ini sangat menggembirakan bagi pemerintah daerah.

Selama ini pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan serta pencetakan sawah di sejumlah lokasi, tidak bisa dilaksanakan akibat lahan yang dicadangkan dinyatakan masih berstatus kawasan hutan. Akibatnya, dana yang dialokasikan terpaksa dialihkan untuk program lain.

Beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berjuang agar pemerintah pusat menyetujui usulan pengukuhan kawasan, namun belum membuahkan hasil. Namun tahun ini, tim gabungan yang dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup H Sanggu Lumban Gaol, berhasil meyakinkan pemerintah pusat sehingga mau menyetujui pengukuhan tata batas kawasan hutan.

Ada sekitar 34.000 hektare areal yang tadinya dinyatakan masih berstatus kawasan hutan, kini dilepaskan melalui pengukuhan tata batas kawasan hutan. Pembangunan jalan dari Kecamatan Cempaga hingga batas Pegatan Kabupaten Katingan, juga diharapkan tidak terkendala lagi sehingga Kecamatan Seranau dan Pulau Hanaut yang selama ini terisolasi jalan darat, akan bisa berkembang cepat.

Bagi petani di kawasan Selatan yang meliputi Pulau Hanaut, Teluk Sampit dan Mentaya Hilir Selatan, pengukuhan kawasan ini menjadi hadiah yang luar biasa bagi mereka. Kini petani bisa meningkatkan luas tanam dan produksi pertanian.

Supian berjanji akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk mengusulkan pembuatan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat. Harapannya agar masyarakat bisa memiliki lahan secara sah sesuai aturan.

"Sekarang status lahan sudah jelas, tapi saya minta kita berkomitmen untuk mempertahankan ini sebagai areal pertanian. Jangan tergiur menjual lahan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit. Lebih baik digarap sendiri, hasilnya jauh lebih lumayan," kata Supian.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sudah menetapkan kawasan Selatan menjadi sentra pertanian. Sektor pertanian diyakini masih memiliki potensi sangat besar dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.