Pasca Putusan Bawaslu RI, PKPI Bartim Lakukan Pembenahan

id PKPI Bartim, Partai PKPI, Tamiang Layang, Ariantho S Muller, Pasca Putusan Bawaslu RI, PKPI Bartim Lakukan Pembenahan

Pasca Putusan Bawaslu RI, PKPI Bartim Lakukan Pembenahan

Ketua DPK PKPi Bartim Ariantho S Muller (kiri) saat menyerahkan modal usaha kepada pengurus kecamatan di Sekretariat PKPI di Tamiang Layang, Rabu (22/11/17). (Foto Antara Kalteng/Habibullah )

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Pasca putusan Bawaslu RI bahwa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dapat diterima pendaftaran dan menjadi peserta Pemilu 2019, PKPI Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mulai berbenah.

Ketua DPK PKPI Bartim, Ariantho S Muller, Kamis, mengatakan, selain melakukan pembenahan, juga dilakukan konsolidasi internal partai. 

"Salah satu kegiatan PKPI yakni melaksanakan Rapat Tingkat Kabupaten yang di ikuti oleh seluruh jajaran partai tingkat kecamatan. Hasil rapat dimaksud telah menghasilkan kesepakatan Partai untuk pembentukan pengurus desa se-Bartim," kata Ariantho.

Politisi muda yang duduk sebagai Wakil Ketua I DPRD Bartim itu juga menegaskan, telah disepakati bersama untuk pembentukan usaha peternakan bagi pengurus di tingkat kecamatan.

Modal usaha peternakan tersebut diberikan DPK PKPI kepada DPC se-Bartim untuk melaksanakan usaha di bidang Peternakan.

"Modal usaha ini murni dari kas Partai yang sumbernya adalah dari dana potongan penghasilan tiap bulan dari politisi PKPI yang duduk sebagai anggota DPRD Bartim," terang Ariantho. 

Menurut Ariantho, usaha peternakan akan dikembangkan hingga ke pengurus tingkat Desa. Penerapan usaha akan dibina dan diawasi oleh DPK PKPI Bartim. Tujuannya, agar usaha yang dilaksanakan bisa dilihat perkembangannya. 

Selain itu, lanjut Ariantho, terbentuknya usaha pertanian hingga ke desa - desa diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha mikro kecil menengah.