Diduga Jadi Bandar Sabu, Guru Honorer Ini Ditangkap Polisi Bartim

id polres bartim, guru honorer SD

Diduga Jadi Bandar Sabu, Guru Honorer Ini Ditangkap Polisi Bartim

Oknum guru honorer di SDN Batuah berinisial TK (28) terduduk setelah diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bartim karena berupaya melarikan diri ketika disergap, Jumat. (Istimewa)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Seorang oknum guru honorer SD di Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, berinisial TK alias U alias PG (28) ditangkap polisi Satresnarkoba Polres Bartim, Jumat sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan SMPN 2 Dusun Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Dani Sutirta SH, Jumat malam mengatakan, sebelum TK ditangkap, anggotanya terlebih dulu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan TK sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.

"TK kita intai dan kita sergap di Jalan SMPN 2 Dusun Tengah di Janah Harapan RT 12 Kelurahan Ampah Kota," kata Dani via telepon seluler. 

TK sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran. Karena sudah dikepung anggota yang dipimpin Dani, TK akhirnya berhasil dibekuk. 

Ketika digeledah badan, polisi menemukan sepaket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. 

"Paketan ini ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri. TK kemudian kita bawa ke Kantor Polres Bartim guna proses lebih lanjut," tegasnya.

Oknum guru honorer yang beralamat di Desa Puri Kecamatan Raren Batuah itu kini diamankan dengan barang bukti sepakat diduga sabu seberat 0,22 gram, satu unit motor RX King merah hitam bernopol DA 3699 FAB, satu buah handphone blackberry warna hitam dan Vivo warna putih.

"Untuk sementara, TK diduga melanggar pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Dani.