Ini 3 Paslon Perseorangan yang Daftar ke KPU Kota

id KPU Palangka Raya, 3 Paslon Perseorangan, Rusliansyah-Rogas, Yuliustri-Munir, Nampung-Budi, Paslon perseorangan

Ini 3 Paslon Perseorangan yang Daftar ke KPU Kota

Tiga paslon perseorangan. (Foto : FB KPU Palangka Raya)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Tiga pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya dari jalur perseorangan, yakni Yuliustri Benri-Fathur Munir dan Rusliansyah-Rogas Usop, serta Nampung-Budi Santoso telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum setempat, Sabtu.

Rusliansyah-Rogas merupakan Paslon perseorangan yang pertama mendaftar ke KPU Palangka Raya dengan membawa berkas dukungan atau B1KWK, baik dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

"Kita membawa berkas sesuai ketentuan, dengan jumlah 32 ribu fotokopi KTP elektronik, melebihi minimal yang ditetapkan KPU. Fotokopi ini didapat dari seluruh kecamatan di Kota Palangka Raya," kata Rusliansyah.

Paslon perseorangan kedua mendaftar ke KPU Palangka Raya, yakni Yuliustri-Munir yang juga membawa berkas dukungan fotokopi KTP-e sebanyak 28.511.

"Kita membawa berkas sesuai dengan ketentuan, jumlahnya 28.511 fotokopi, melebihi minimal yang ditetapkan KPU, dan didapat dari sebaran seluruh kecamatan," kata Yuliustri.

Paslon perseorangan ketiga mendaftar ke KPU Palangka Raya, yakni Nampung-Budi dengan membawa berkas fotokopi KTP-e sebanyak 25.800 yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kota Palangka Raya.

"Kita optimis lolos dengan semua yang berkas yang kita bawa, sebab semua berkas yang kita berikan sesuai dengan ketentuan yang diberikan KPU kota Palangka Raya," kata Nampung.

Berkas ketiga paslon Pilkada Kota dari jalur perseorangan ini diterima langsung Ketua KPU Palangka Raya Eko Triadi didampingi para komisioner.

Eko mengatakan semua berkas paslon perseorangan tersebut akan dilakukan verifikasi dengan mencocokkan data pendukungnya ke Dinas Kependudukan dan Catata Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka.

"Syarat utama mendaftarkan diri sebagai bakal calon perseorangan wajib memiliki dukungan dengan bukti fotokopi KTP-e minimal 19.700 lembar," demikian Eko.