Ini Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bartim

id Kejari Baqrtim, Pemkab Bartim, Bupati Bartim, Ampera AY Mebas, pemusnahan barang bukti

Ini Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bartim

Bupati Bartim Ampera AY Mebas, Kajari Sukarna SH beserta instansi terkait memusnahkan barang bukti dengan cara di bakar di Tamiang Layang, Senin (27/11/17). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti sebanyak 67.869 butir pil charnopen alias zenit dengan cara dibakar. Selain itu 26,92 gram narkotika jenis sabu, 10 unit senjata api rakitan, 21 bilah senjata tajam dan 14 botol miras jenis ciu di halaman kejaksaan setempat, Senin.

Kepala Kejari Bartim, Sukarna SH di Tamiang Layang, Senin, mengatakan, barang yang dimusnakan tersebut merupakan barang bukti dari 204 perkara yang ditangani sejak Juni 2016 hingga Nopember 2017.

"Dari 204 perkara diantaranya ada 55 perkara narkoba dimana diantaranya sudah inkrah sebanyak 30 perkara dan sisanya masih berproses sidang di Pengadilan Negeri Tamiang Layang," kata Sukarna.

Sukarna menambahkan, sebanyak 30 persen dari semua perkara tersebut adalah perkara narkoba. Oleh karena itu, mari nyatakan perang terhadap narkoba. 

Ditempat yang sama, Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengaku miris dengan kian meningkatnya peredaran narkoba tahun ke tahun di Kabupaten berjuluk "Jari Janang Kalalawah" itu.

"Setelah melihat ini terutama narkoba, saya ingin bagaimana kita semua meminimalisirnya. Hal ini yang perlu kita pikirkan bersama," kata Ampera.

Ia juga menegaskan, mayoritas penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tamiang Layang adalah napi narkoba. Ini menandakan adanya bahaya dari peredaran gelap narkoba. 

Karena itu, lanjutnya, perlu pendekatan yang dimulai dari lingkungan keluarga dan lingkungan untuk menghindarkan bahaya narkoba.