Mari Hormati Proses Hukum Setnov, Kata Ketua MPR

id zulkifli hasan, ketua MPR, setya novanto

Mari Hormati Proses Hukum Setnov, Kata Ketua MPR

Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan menghadiri kegiatan temu kader Partai Amanat Nasional dan apel siaga pengamanan pilkada tahun 2018 serta pemilihan umum tahun tahun 2019, Senin (27/11/17). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua MPR, Zulkifli Hasan mengajak segenap warga Indonesia untuk menghormati proses hukum Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum DPP Golkar, Setya Novanto (Setnov).

"Pak Novanto kan sudah mengikuti proses hukum. Mari kita hormati proses hukum," kata Zulkifli usai pembukaan Tanwir ke-2 Pemuda Muhammadiyah di Palangka Raya, Senin.

Pernyataan itu diungkapkan Zulkifli saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus yang membelit Setya Novanto.

Di sisi lain, menurut Ketua Umum DPP PAN ini, korupsi merupakan salah satu masalah utama yang sedang dihadapi bangsa Indonesia.

Menurut dia, selain korupsi, masalah kemiskinan, kesenjangan sosial dan ketidak percayaan antar masyarakat menjadi salah satu masalah yang harus segera dicari jalan keluarnya.

"Semua ini terjadi karena integritas kita semakin memudar. Untuk itu saya berharap Tanwir ini dapat menghasilkan gagasan dan rekomendasi dalam menghadapi situasi kebangsaan saat ini," katanya.

Dia menambahkan, wawasan kebangsaan pemuda harus diperkuat, terutama di tengah kompetisi semakin ketat sehingga lahir generasi yang berintegritas, produktif sehingga mencapai Indonesia yang berkeadilan sosial.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar Simanjuntak mengatakan lemahnya integritas dapat menghadirkan perilaku korupsi yang mana keadaan tersebut terbukti merusak tatanan negeri.

"Makanya kami menjadikan gerakan berjamaah lawan korupsi sebagai gaya hidup. Jadi, anak milenial itu harus bersatu melawan korupsi. Memiliki integritas itu merupakan hal yang keren," kata Dahnil.

Guna mendorong semakin menjangkitnya gerakan anti korupsi tersebut, saat ini Pemuda Muhammadiyah telah memiliki madrasah anti korupsi yang tersebar di 25 kabupaten/kota di Indonesia yang diataranya berada di wilayah Sumatera, Jawa, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.