Wali Kota Minta Tiga Raperda Disahkan 2017

id pemkot palangka raya, palangka raya, wali kota palangka raya, riban satia, tiga reperda, Wali Kota Minta Tiga Raperda Disahkan 2017

Wali Kota Minta Tiga Raperda Disahkan 2017

Wali Kota Palangka Raya Riban Satia (kiri) dan Ketua DPRD Kota Sigit K Yunianto menandatangani kesepahaman bersama KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2017. (Foto Antara Kalteng Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wali Kota Palangka Raya DR HM Riban Satia meminta agar tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD dapat disahkan pada masa sidang 2017.

"Ketiga Raperda inisiatif itu juga pernah kita diskusikan, Kita harapkan ketiganya bisa disahkan pada tahun ini," kata Riban usai rapat paripurna ke-8 masa sidang III tahun sidang 2017 di ruang paripurna DPRD Palangka Raya, Rabu.

Ketiga Raperda tersebut ialah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Potong Hewan (RPH), Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Psikotropika dan Obat Terlarang (Narkotika) dan raperda bantuan hukum bagi warga kurang mampu.

"Ketiga Raperda ini penting untuk segera disahkan mengingat manfaatnya bagi pelaksanaan pemeintahan dan bagi peningkatan pelayanan masyarakat," kata Riban.

Raperda tentang RPH akan diatur mengenai pendirian rumah potong, termasuk kriteria hewan yang disembelih harus sehat dan aman dikonsumsi oleh konsumen.

Sementara itu, Raperda tentang Penanggulangan Narkotika sebagai upaya melindungi generasi muda agar tidak terjerumus dalam bahaya narkoba.

Terlebih lagi, saat ini peredaran narkoba semakin meresahkan dan bahkan telah menyasar generasi muda selaku penerus bangsa.

Selanjutnya, tujuan dibuatnya Raperda tentang Penyelenggara Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi warga yang berperkara.