Bupati Kotim Perangi "Hoax" Melalui Pendekatan Keagamaan

id Bupati Kotawaringin Timur, H Supian Hadi, Perangi Hoax, Pendekatan Keagamaan

Bupati Kotim Perangi "Hoax" Melalui Pendekatan Keagamaan

Bupati Kotawaringin Timur, H Supian Hadi. (FOTO ANTARA Kalteng/Rendhik Andika)

Sampit (Antara Kalteng) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Supian Hadi, menilai pendekatan keagamaan bisa dilakukan untuk membantu memerangi penyebaran "hoax" atau berita bohong yang kini marak terjadi, khususnya melalui media sosial.

"Pembinaan mental dan spiritual juga harus dilakukan, bukan hanya melarang "hoax". Kalau beriman dan takut dosa, maka orang akan sadar untuk tidak menyebarkan "hoax". Tapi itu memang tidak semudah membalik telapak tangan," kata Supian di Sampit, Jumat.

Supian termasuk bupati yang aktif menggunakan media sosial. Dia juga memantau perkembangan penggunaan media sosial oleh masyarakat.

Bupati termuda di Kalimantan Tengah ini mengaku prihatin karena marak beredar "hoax" dan foto-foto tidak pantas. Mirisnya, tidak sedikit warganet yang menyebarkan berita yang dikhawatirkan membawa dampak negatif bagi masyarakat tersebut.

Tokoh agama diminta membantu mengimbau masyarakat untuk mewaspadai "hoax". Pesan yang disampaikan tokoh agama biasanya akan lebih didengar masyarakat sehingga dampaknya diharapkan lebih baik.

Supian mengaku tahu betul bahwa "hoax" bukan karya jurnalistik. Dia yakin wartawan sangat memahami kode etik jurnalistik sehingga tidak mungkin membuat dan menyebarkan berita bohong dan berpotensi memicu konflik di masyarakat.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kata Supian, mengatur secara jelas rambu-rambu dalam pembuatan dan penyebaran berita. Aturan tersebut menjadi pegangan bagi wartawan dalam membuat berita yang baik.

Berita bohong atau "hoax" sangat bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Supian meminta bantuan wartawan untuk memerangi pembuatan dan penyebaran "hoax" karena berdampak buruk terhadap masyarakat.

"Sekarang "hoax" disebarkan luar biasa melalui media sosial. Saya meminta wartawan membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya "hoax". Masyarakat juga harus mengetahui bahwa membuat, maupun menyebarkan "hoax" bisa dikenakan sanksi pidana," kata Supian.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya dan terhasut berita-berita bohong. Masyarakat diminta memilah informasi yang diserap agar tidak menjadi korban berita bohong dan provokatif.