Ini Kata Plt Sekda Pulpis Terkait Tenaga Guru Honorer Daerah

id Pemkab Pulpis, Pulang Pisau, tenaga honorer, honer pulpis, plt sekda Pulpis Syaripudin

Ini Kata Plt Sekda Pulpis Terkait Tenaga Guru Honorer Daerah

Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Syaripudin. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Syaripudin mengatakan bahwa untuk 2018 mendatang tenaga guru honorer yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pulang Pisau statusnya berubah menjadi honorer daerah. 

"Termasuk masalah honor yang diterima nantinya juga berbeda dengan honor yang diterima saat di sekolah," kata Syaripudin di Pulang Pisau, Senin.

Untuk tenaga guru honorer yang SK nya ditandatangani Bupati Pulang Pisau ini, terang Syaripudin, tidak serta merta untuk semua guru honorer.  Prioritas yang diutamakan adalah untuk guru honorer yang sudah bekerja selama 5 tahun di sekolah. 

"Dengan SK Bupati Pulang Pisau ini, guru honorer selanjutnya bisa mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dapat digunakan mendaftar dan memberikan kesempatan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi," katanya.

Syaripudin mengakui dengan statusnya yang telah berubah menjadi honorer daerah tersebut, honor atau gaji para tenaga guru honorer ini dibebankan kepada APBD Pulang Pulang Pisau. 

Ia mengaku tidak bisa memberikan rincian berapa kuota guru honorer yang statusnya berubah menjadi honorer daerah, namun untuk anggaran penggajiannya sudah dimasukan dalam struktur APBD tahun 2018.

Sedangkan untuk jumlah tenaga guru honorer di kabupaten setempat, kata dia, cukup banyak sehingga masa kerja 5 tahun yang terlebih dahulu diutamakan. Tercatat di Dinas Pendidikan, ada sekitar 2.000 tenaga guru honorer yang diangkat sekolah, dan kurang dari 1.000 tenaga guru honorer yang telah bekerja diatas 5 tahun.