Polres Seruyan Tangkap Dua Bandar Sabu

id seruyan, bandar sabu, Polres Seruyan Tangkap Dua Bandar Sabu, polres seruyan

Polres Seruyan Tangkap Dua Bandar Sabu

Ilustrasi - Paket Sabu-sabu. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua orang warga yang diduga bertindak sebagai bandar narkoba jenis sabu.

"Kedua tersangka yang berhasil kita tangkap masing-masing berinisial KG (36) dan SN (37)," kata Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu`min Wijaya di Kuala Pembuang, Senin.

Perwira menengah Polri ini mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi barang haram yang dilakukan kedua tersangka.

Menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat, petugas kemudian berhasil menangkap SN di Jalan Simpang Ungkap Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah pada Jumat (30/11).

"Dari tangan SN petugas mengamankan barang bukti empat paket kecil sabu dengan berat total 1,14 gram, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, satu buah kaleng permen dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi," katanya.

Mantan Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kalteng ini menambahkan, setelah melakukan pengembangan dari tertangkapnya SN, petugas kembali menangkap KG yang telah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian di Jalan Jenderal Sudirman Km 65 Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya pada Minggu (3/12).

Dari tangan KG petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu berupa satu paket besar dan sedang dengan total berat 6,61 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus rokok yang diduga menjadi tempat menyembunyikan sabu-sabu. Kemudian juga satu unit sepeda motor, satu buah helm dan satu lembar kaos.

"Kedua tersangka kini sudah kita amankan di Mapolres Seruyan, dan para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup serta denda Rp10 miliar," katanya.