Ini Peringatan Kemendagri akan Pemprov Kalteng Bila Telat Penetapan APBD

id Kalteng, Kemdagri Ingatkan Kalteng, Sanksi Keterlambatan Penetapan APBD, Ini Peringatan Kemendagri akan Pemprov Kalteng Bila Telat Penetapan APBD

Ini Peringatan Kemendagri akan Pemprov Kalteng Bila Telat Penetapan APBD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin mengingatkan Pemprov Kalimantan Tengah bahwa ada sanksi keterlambatan menetapkan APBD pascaterbitnya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017.

Aturan itu telah secara rinci memaparkan mengenai penyusunan penetapan APBD termasuk jangka waktu yang ditentukan, kata Syarifuddin saat membuka Rapat Kerja Keuangan Daerah se-Kalteng di Palangka Raya, Senin.

"Pemberian sanksi memang sebelumnya tercantum dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, hanya sekedar kata dan tanpa ada tindakan nyata. Namun dengan terbitnya PP ini, maka sanksi yang ditentukan akan lebih diterapkan," ucapnya.

Menghindari agar keterlambatan penetapan APBD tidak terjadi, Dirjen di Kemendagri ini menyarankan agar komunikasi antara Gubernur, Bupati dan Wali Kota dengan DPRD daerah masing-masing harus diintensifkan.

Dia mengatakan langkah ini diyakini bisa mempercepat penetapan APBD. Namun bila sebaliknya, antara legislatif dan eksekutif saling ego dan mempertahankan pendapatnya masing-masing, maka dapat dipastikan akan berdampak pada keterlambatan penetapan APBD.

"Presiden Joko Widodo juga sering kali menyampaikan bahwa anggaran yang ada di daerah harus fokus. Artinya anggaran yang dikucurkan harus dititik beratkan bagi program yang prioritas daerah," kata Syarifuddin.

Dia mengatakan pemberian sanksi jika Pemerintah Kabupaten/Kota yang terlambat menetapkan APBD, maka tim dari provinsi harus melakukan evaluasi terhadap para pihak yang menyusun anggaran tersebut.

Sementara, apabila provinsi yang terlambat menetapkan, maka tim dari pihak Kemendagri akan turun untuk mencari penyebab keterlambatan.

"Ini masih sebatas evaluasi, belum lagi sanksi. Sanksinya itu tentu akan dilihat dari penyebabnya. Inilah kenapa tim lebih dulu turun ke lapangan, lalu setelah itu akan dikaji lagi. Ya, inikan yang harus diperhatikan," demikian Syarifuddin.