KPU Gumas Samakan Persepsi Jelang Verifikasi Faktual Parpol

id kpu gumas, verifikasi faktual,

KPU Gumas Samakan Persepsi Jelang Verifikasi Faktual Parpol

Unsur pimpinan KPU Gumas, dan Komisioner KPU Provinsi saat berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya, Senin (4/12/17) di Aula Hotel Lising Kuala Kurun. (Foto Antara Kalteng/Jemmy Kamis)

Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, yang dimulai pada 15 Desember 2017-4 Januari 2018.

"Melalui bimtek ini, kita ingin menyamakan persepsi agar parpol mengetahui lebih awal terkait rencana verifikasi faktual tersebut. Dengan demikian, mereka juga akan melakukan berbagai persiapan," ucap Ketua KPU Kabupaten Gumas Stevenson kepada awak media, Senin (4/12).

Lanjutnya, ada 14 parpol baik lama maupun baru yang akan diverifikasi faktual, diantaranya PDIP, Perindo, NasDem, Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Golkar, PAN, Partai Garuda, Hanura, Partai Berkarya, Demokrat. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Indonesia Kerja (PIKA), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Bimtek yang kita lakukan ini merupakan upaya kita untuk memberikan informasi kepada parpol dalam rangka mempersiapkan segala hal menjelang pelaksanaan verifikasi faktual. Nantinya, yang akan melakukan verifikasi tersebut adalah pengawai di Sekretariat KPU Gumas," tandasnya.

Untuk parpol lama, kata dia, akan dilakukan verifikasi administrasi, dimana akan dibuktikan mengenai kepengurusannya, yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Selain itu, juga dilakukan verifikasi letak keberadaan kantor parpol tersebut. 

"Intinya, data yang diinput parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) harus sesuai dengan kenyataannya di lapangan. Verifikasi faktual ini pun kita lakukan untuk membuktikan, apakah benar atau tidak," terangnya. 

Sedangkan verifikasi faktual terhadap parpol baru juga hampir sama dengan parpol lama. Yang sedikit membedakan adalah, akan dilakukan verifikasi faktual hingga ke setiap anggotannya. Artinya, nama anggota yang dimasukan ke sipol, itu yang harus disesuaikan dan wajib dicek kebenarannya.

"Agar ini dapat berjalan dengan baik, kita pun mengimbau kepada seluruh pengurus parpol agar aktif berkonsultasi dengan KPU, untuk mempersiapkan semua hal yang diperlukan dalam proses verifikasi faktual tersebut," tandasnya.

Ia menambahkan, diharapkan verfikasi faktual tersebut dapat selesai sebelum Tanggal 25 Desmber 2017. "Untuk itu, perlu kerjasama kita semua," demikian Stevenson.