Legislator Ini Dukung Pemkab Tertibkan Perizinan Perusahaan Sawit di Kotim

id DPRD Kotawaringin Timur, rudianur, Perizinan Perusahaan Sawit

Legislator Ini Dukung Pemkab Tertibkan Perizinan Perusahaan Sawit di Kotim

Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan )

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rudianur mendukung upaya pemerintah kabupaten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penertiban perizinan perusahaan perkebunan.

"Saya harap dalam penertiban itu yang perlu ditekankan jangan hanya sekedar penertiban secara administrasi saja. Namun jika ada pelanggaran harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya di Sampit, Selasa.

Menurut Rudianur, yang sangat penting adalah data secara administratif harus sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

"Sejak awal saya sangat mendukung atas penertiban izin semua perusahaan sawit yang ada di Kotawaringin Timur. Dan apabila perlu sekalian audit operasionalnya," ungkapnya.

Dengan dilakukan kerja sama dengan KPK dalam menertibkan perizinan perusahaan sawit diharapkan bisa mengungkap persoalan dan pelanggaran disektor investasi perkebunan besar swasta selama ini, sehingga semua kegiatan lapangan benar-benar tanpa adanya pelanggaran.

Lebih lanjut Rudianur mengatakan penertiban perizinan yang disertai dengan audit operasional itu penting karena fakta dan data di lapangan sangat banyak yang berbeda dengan dokumen perizinan di atas meja yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

"Banyak investor nakal yang menggarap lahan di luar perizinannya. Namun sayangnya hingga saat ini investor nakal itu belum pernah mendapatkan tindakan tegas," katanya.

Rudianur menilai pemerintah daerah terkesan tidak berdaya menghadapi oknum investor tersebut. Bahkan masalah semacam itu sudah bukan rahasia lagi.

"Makanya dari itu konflik agraria dengan masyarakat tidak pernah selesai, lantaran perusahaan terkadang melakukan penggarapan di luar izin yang diberikan pemerintah daerah," ucapnya.

Rudianur mengungkapkan pada umumnya perusahaan menggarap terlebih dahulu kawasan perkebunan mereka, sementara izin masih belum terbit.

"Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku tidak demikian, bahkan ironisnya lagi adanya hal semacam itu jadi temuan pemerintah, justru mengizinkan mereka mengurus izin tanpa adanya sanksi yang tegas sehingga kondisi ini terkadang tidak memberikan efek jera bagi pengusaha nakal itu," demikian Rudianur.