BNNK Palangka Raya Berhasil Bekuk Pasutri Pengedar Sabu

id sabu, pasutri edar sabu, BNNK Palangka Raya, Pasutri Pengedar Sabu, Kepala BNNK Palangka Raya M Soedja'i, Terancam 20 tahun penjara

BNNK Palangka Raya Berhasil Bekuk Pasutri Pengedar Sabu

Pasangan pasutri yang menjadi tersangka sebagai pengedar narkoba jenis sabu tertunduk malu ketika Kepala BNNK Palangka Raya M Soedja'i (kiri) melihatkan sejumlah barang bukti yang mereka miliki, Selasa (5/12/17). (Ist)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkoba jenis sabu dengan total berat 6,9 gram.

Kedua pasutri berhasil dibekuk oleh anggota BNNK tersebut bernama Junaidi (33) dan Armaiya (28) warga Jalan dr Murjani Kelurahan Pahandut, Kacematan Pahandut, Kota Palangka Raya. Kini keduanya mendekam di sel BNNK setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum tersebut.

"Keduanya ditangkap Minggu (3/12/17) sekitar pukul 16.30 WIB, di depan barak yang menjadi tempat bisnis gelapnya yang selama ini keduanya jalankan," kata Kepala BNNK Palangka Raya M Soedja'i, Selasa.

Soedja'i menegaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi warga setempat yang katanya sering kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan setempat. Bermodalkan informasi tersebut itulah anggota BNNK yang menyamar menjadi masyarakat biasa untuk mengintai kediaman pelaku.

Alhasil usaha anggota membuahkan hasil, ketika hendak melakukan transaksi dengan seseorang bernama Junaidi yang pertama kali diamankan oleh petugas dengan barang bukti satu paket sabu, tidak bisa berkutik setelah aparat memergokinya.

"Setelah digeledah di bagian badannya plus barak yang di sewanya itu, kita temukan 19 paket sabu siap edar jadi jumlahnya 20 paket. Selang waktu 15 menit Armaiya (istri Junaidi) yang tidak jauh dari barak tersebut juga turut kita amankan," ucapnya.

Ditambahkan Soedja'i mengenai barak yang selama ini disewanya, hanya dijadikan tempat menyimpan sabu dan transaksi kepada sejumlah pelanggannya selama ini.

"Kasus ini terus kita lakukan pengembangan guna mencari siapa pemasok barang tersebut kepada mereka. Kini keduanya sudah kita jatuhi pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara," demikian Soedja'i.