Pemkab Barut Sosialisasi Kebijakan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

id Wakil Bupati Barut, Ompie Herby, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Pemkab Barut Sosialisasi Kebijakan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Wakil Bupati Barito Utara Ompie Herby didampingi Sekda Jainal Abidin dan pejabat lainnya foto bersama usai sosialisasi kebijakan pengakuan masyarakat hukum adat di Muara Teweh, Selasa. (Foto Dinas Kominfo dan Persandian Barut)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melakukan sosialisasi kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat atas hutan adat dalam rangka menjamin kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

"Pemerintah perlu menjamin kepastian legal untuk hak-hak masyarakat hukum adat atas hutan adat guna menjamin kesejahteraan bagi warganya yang dicita-citakan," kata Wakil Bupati Barut, Ompie Herby di Muara Teweh, Selasa.

Dikatakan, dalam konstitusi dimana yakni instrumen hukum yang ada belum mampu menjamin keberlangsungan masyarakat hukum adat dengan hutan adatnya.

Sesuai putusan Majelis Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 secara legal menjadi perevisi klaim sepihak pemerintah, yang selama ini memasukkan Hutan Adat sebagai Hutan Negara.

Seperti dinyatakan dalam UU Kehutanan 1999 sebelum dibatalkan, `Negaraisasi` tanah-tanah hutan masyarakat hukum adat telah berakibat pada pelanggaran hak-hak masyarakat hukum adat.

Pemiskinan dan Deskriminasi masyarakat hukum adat. Legalitas keberadaan hukum adat masih memerlukan perangkat hukum di tingkat daerah, yaitu peraturan daerah dan surat keputusan daerah.

"Dalam konteks tersebut, peran pemerintah daerah untuk menerapkan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum melalui peraturan daerah atau surat keputusan kepala daerah menjadi elemen utama untuk penetapan hutan adat," katanya.

Wabup Ompie mengatakan berkaitan dengan status hutan adat yang semula `Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat`. Dengan demikian `Hutan adat` statusnya bukanlah `Hutan Negara` tetapi `Hutan Hak` yang berarti masyarakat hukum adat diakui sebagai `Penyandang Hak` dan subyek hukum atas wilayah adatnya.

Tujuan dari pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan dan hak kesatuan masyarakat hukum adat adalah memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan wilayah dan hak-hak masyarakat hukum adat, melindungi hak dan memperkuat akses masyarakat hukum adat terhadap tanah dan kekayaan alam, mewujudkan penyelesaian sengketa yang berbasis masyarakat hukum adat.

"Selai itu mewujudkan tata kelola kelembagaan adat yang baik serta mewujudkan kebijakan pembangunan daerah yang menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat hukum adat," ujarnya.

Dalam sosialisai ini yang menjadi narasumber adalah Encum, SP, M.Si dan Daud Prihartro Purba, S.Hut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.