KPU Kalteng Ungkap Kesulitan Sengketakan Calon Perseorangan

id Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah, Achmad Syar`i, Sengketakan Calon Perseorangan

KPU Kalteng Ungkap Kesulitan Sengketakan Calon Perseorangan

Ketua KPU Kalteng Achmad Syar`i (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah, Achmad Syar`i mengungkap berbagai permasalahan yang kemungkinan terjadi sekaligus kesulitan pihaknya ketika ingin mensengketakan paslon kepala daerah dari jalur perseorangan.

Ada misalnya paslon dari jalur perseorangan tersebut tidak mendatangi orang yang KTP digunakan untuk maju dari jalur perseorangan dan didapat dari instansi tertentu, kata Syar`i saat Rapat Persiapan Pilkada Serentak 2018 se-Kalteng di Palangka Raya, Selasa.

"KTP itu kan banyak di Lembaga Pembiayaan dan Kantor Urusan Agama (KUA). Nama-nama KTP yang didapat itu pun dimasukkan untuk mendukung paslon tertentu dan bisa saja tanda tangan pemilik KTP tersebut pun dipalsukan," ucapnya.

Ketika Petugas KPU melakukan verifikasi dengan mendatangi pemilik KTP tersebut, ternyata mengaku tidak memberikan dukungan terhadap paslon manapun. Namun, saat diminta menandatangani surat pernyataan tidak memberikan dukungan, tidak mau menandatangani.

Syar`i menyebut ketidakmauan pemilik KTP menandatangani surat pernyataan tersebut karena merasa tidak enak. Sementara menurut Peraturan yang berlaku, apabila pemilik KTP tidak mau menandatangani pernyataan tersebut, maka dukungan dianggap sah.

"KPU tidak berani mencoret dukungan masyarakat tersebut tanpa ada bukti. Karena itu mesti disengketakan. Belum lagi satu nama KTP diulang seratus kali. Jadi ini gambaran kesulitan yang dihadapi ketika menghadapi paslon dari jalur perseorangan," ucapnya.

Calon perseorangan yang telah menyerahkan berkas kepada KPU setempat yakni, Kabupaten Lamandau setelah dilakukan pemeriksaan tahap pertama ada dua paslon, Kabupaten Katingan ada tiga paslon, dan Palangka Raya ada lima paslon, dan Kabupaten Murung Raya satu paslon.

Sementara Pilkada di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Gunung Mas, Barito Timur, Barito Utara, Seruyan dan Sukamara tidak ada paslon perseorangan yang mendaftar.

"Kita berharap masyarakat ikut mengawasi petugas KPU Kabupaten/Kota agar tidak 'kongkalikong'. Pengawasan ini sangat penting," demikian Syar`I.