Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Sefamas Wijaya memastikan selama ini tenaga kerja asing termasuk perusahaan yang mempekerjakannya telah memenuhi bahkan tertib administrasi.
Disnakertrans Kabupaten Lamandau sampai sekarang ini juga belum pernah menerima laporan dan informasi ada TKA yang berbuat onar ataupun melakukan tindakan melawan hukum, kata Sefamas di Nanga Bulik, Selasa.
"Kalau hasil dari pantauan dan pengawasan kami, TKA yang bekerja di Lamandau ini sudah tertib administrasi dan tidak ada berbuat onar. Tapi, jika ada masyarakat yang mengetahui TKA ilegal, silahkan dilaporkan dan kami akan menindaklanjuti," tambahnya.
Menurut mekanisme yang berlaku, penggunaan TKA harus terlebih dahulu diajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Pemerintah Daerah setempat. Setelah hal itu didapat, maka akan dilanjutkan Pengurusan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Sefamas mengatakan untuk mendapatkan RPTKA, pihak perusahaan yang mempekerjakan harus mengajukan permohonan secara online (daring) kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja melalui Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, misal alasan penggunaan TKA apa, surat pernyataan melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sesuai dengan kualifikasi jabatan diduduki TKA itu. Artinya supaya ada alih keahlian atau teknologi dari TKA ke TKI," bebernya.
Paspor TKA yang bersangkutan juga wajib disertakan dalam permohonan IMTA. Penerbitan IMTA akan dilaksanakan pasca pemohon membayar kompensasi kepada negara yang disebut dengan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA).
"Untuk besaran dana kompensasi untuk negara besarannya adalah 1.200 Dollar atau Rp 16 juta lebih untuk per tahun. Itu yang harus dibayarkan. Nanti ketika mereka memperpanjang, juga membayar dengan besaran yang sama. Dan jika seluruh syarat ini dapat dipenuhi maka IMTA dapat diterbitkan," demikian Sefamas.
Berita Terkait
Polres Lamandau patroli rutin di SPBU antisipasi kelangkaan BBM
Kamis, 28 Maret 2024 22:51 Wib
Polres Lamandau mantapkan kesiapan pengamanan Pemilu melalui TFG
Senin, 5 Februari 2024 16:02 Wib
Kejati selesaikan dua perkara di Kalteng dengan keadilan restoratif
Kamis, 1 Februari 2024 18:39 Wib
Ribuan berkas arsip inaktif Lamandau dimusnahkan
Jumat, 19 Januari 2024 10:01 Wib
Pemkab Lamandau matangkan penyusunan RPJPD
Jumat, 19 Januari 2024 9:36 Wib
Pj Bupati Lamandau tegaskan ASN harus netral pada Pemilu 2024
Senin, 15 Januari 2024 11:45 Wib
Polres cek kegiatan sortir dan lipat surat suara di KPU Lamandau
Kamis, 4 Januari 2024 19:16 Wib
Pj Bupati Lamandau: Tingkatkan semangat pengabdian dan perjuangan dalam memaknai HAB
Rabu, 3 Januari 2024 13:44 Wib