Disnakertrans Pastikan TKA di Lamandau Tertib Administrasi

id Disnakertrans Lamandau, Sefamas Wijaya, TKA Tertib Administrasi

Disnakertrans Pastikan TKA di Lamandau Tertib Administrasi

Ilustrasi - Tenaga Kerja. (iraqenergy.org)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Sefamas Wijaya memastikan selama ini tenaga kerja asing termasuk perusahaan yang mempekerjakannya telah memenuhi bahkan tertib administrasi.

Disnakertrans Kabupaten Lamandau sampai sekarang ini juga belum pernah menerima laporan dan informasi ada TKA yang berbuat onar ataupun melakukan tindakan melawan hukum, kata Sefamas di Nanga Bulik, Selasa.

"Kalau hasil dari pantauan dan pengawasan kami, TKA yang bekerja di Lamandau ini sudah tertib administrasi dan tidak ada berbuat onar. Tapi, jika ada masyarakat yang mengetahui TKA ilegal, silahkan dilaporkan dan kami akan menindaklanjuti," tambahnya.

Menurut mekanisme yang berlaku, penggunaan TKA harus terlebih dahulu diajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Pemerintah Daerah setempat. Setelah hal itu didapat, maka akan dilanjutkan Pengurusan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Sefamas mengatakan untuk mendapatkan RPTKA, pihak perusahaan yang mempekerjakan harus mengajukan permohonan secara online (daring) kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja melalui Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, misal alasan penggunaan TKA apa, surat pernyataan melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sesuai dengan kualifikasi jabatan diduduki TKA itu. Artinya supaya ada alih keahlian atau teknologi dari TKA ke TKI," bebernya.

Paspor TKA yang bersangkutan juga wajib disertakan dalam permohonan IMTA. Penerbitan IMTA akan dilaksanakan pasca pemohon membayar kompensasi kepada negara yang disebut dengan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA).

"Untuk besaran dana kompensasi untuk negara besarannya adalah 1.200 Dollar atau Rp 16 juta lebih untuk per tahun. Itu yang harus dibayarkan. Nanti ketika mereka memperpanjang, juga membayar dengan besaran yang sama. Dan jika seluruh syarat ini dapat dipenuhi maka IMTA dapat diterbitkan," demikian Sefamas.