Kejari Kotim Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

id Kejari Kotim, pemusnahan barang bukti, Kejari Kotim Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, sampit

Kejari Kotim Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Pejabat di Kabupaten Kotawaringin Timur bersama-sama memusnahkan barang bukti kejahatan, Rabu (6/12/17). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memusnahkan berbagai jenis barang bukti kejahatan yang perkaranya sudah diputuskan Pengadilan Negeri setempat.

"Barang bukti yang dimusnahkan sebagian barang sitaan yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan persidangan, sedangkan sebagian besar lainnya sudah dimusnahkan saat tahap penyidikan," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi di Sampit, Rabu.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 683,68 gram sabu-sabu dan 3,26 gram ekstasi dari 43 perkara, 67.177 butir carnophen atau zenith dari 10 perkara, 53 unit telepon seluler, 18 unit timbangan digital, 6 buah alat judi, 4.296 botol minuman keras dan 5 senjata tajam.

Benda-benda tersebut merupakan barang bukti 75 perkara yang ditangani selama Juli hingga November 2017. Ini merupakan periode ke dua pemusnahan barang bukti perkara selama 2017 ini.

Pemusnahan barang bukti dihadiri perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan dr Faisal Novendra Cahyanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan "Tipe Madya Pabean C" Sampit, Hartono dan pejabat lainnya.



Sabu-sabu dimusnahkan cara dilarutkan ke air yang sudah dicampur cairan pembersih lantai, zenith, telepon selular dan timbangan dibakar, senjata tajam dan alat judi dipotong, serta minuman keras dilindas menggunakan alat berat.

Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi sesuai perintah undang-undang dan dibuat dalam berita acara. Kegiatan ini juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut.

"Ini biar masyarakat tahu bahwa prosesnya seperti ini dengan harapan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang yang berniat melakukan kejahatan serupa. Kami akan transparan," tegas Wahyudi.

Sementara itu, saat pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kejaksaan, banyak warga yang ikut menyaksikan dari luar pagar. Masyarakat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang dengan terbuka memusnahkan barang bukti perkara tindak kejahatan.