Narkotika Dominasi Perkara Ditangani Kejari Kotim

id kejari kotim, wahyudi, kasus narkotika

Narkotika Dominasi Perkara Ditangani Kejari Kotim

Pejabat di Kabupaten Kotawaringin Timur bersama-sama memusnahkan barang bukti kejahatan, Rabu (6/12/2017). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Kasus narkotika mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sepanjang Januari hingga November 2017.

"Ada 356 perkara yang kami tangani dengan 25 jenis perkaranya. Narkotika menjadi peringkat pertama atau paling banyak yang kami tangani tahun ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi di Sampit, Rabu.

Wahyudi menyebutkan, lima perkara terbanyak yaitu narkotika, pencurian kelapa sawit, pencurian biasa, obat terlarang jenis carnophen atau zenith dan terkait sektor kehutanan. Sebagian besar perkara tersebut sudah disidangkan dan dijatuhkan vonisnya di pengadilan.

Dirincikannya, perkara narkotika terdiri jenis sabu-sabu sebayak 84 perkara dan 75 di antaranya sudah ada putusan pengadilan, serta kepemilikan ekstasi satu perkara. Selanjutnya, pencurian kelapa sawit 55 perkara, pencurian biasa 42 perkara, zenith 32 perkara dan terkait Undang-Undang tentang Kehutanan 19 perkara.

Perkara lainnya yang ditangani, yaitu kasus kekerasan terhadap anak, kecelakaan lalu lintas, penipuan, penggelapan dan lainnya. Wahyudi menegaskan komitmen jajarannya untuk bekerja optimal untuk menuntaskan penanganan perkara-perkara tersebut.

"Kami berterima kasih kepada penyidik Polres Kotawaringin Timur yang sukses melakukan penyidikan. Juga para hakim yang telah menjalin koordinasi yang baik dengan kami dalam penanganan perkara," kata Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, terbatasnya personel yang dimiliki cukup menjadi kendala. Namun pihaknya terus berupaya optimal menjalankan tugas meski sering harus lembur hingga malam untuk menyelesaikan pekerjaan yang cukup banyak.

Dia bersyukur koordinasi dengan Polres dan Pengadilan berjalan baik sehingga memudahkan proses perkara. Masyarakat juga diminta membantu dengan memberikan informasi yang dibutuhkan sehingga pekerjaan penyidik Kejaksaan menjadi terbantu dan lebih ringan.