DBH Kotawaringin Timur Menurun Rp40 Miliar

id DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo, Dana bagi hasil

DBH Kotawaringin Timur Menurun Rp40 Miliar

Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Dana bagi hasil (DBH) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengalami penurunan sebesar Rp40 miliar lebih.

Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo di Sampit, Kamis mengatakan, berkurangnya DBH tersebut akibat tidak ada lagi sumbangan dari pihak ketiga.

"Sejak 2017 kita tidak dibolehkan lagi melakukan pungutan sumbangan pihak ketiga karena dianggap bertentangan ketentuan dan aturan yang lebih tinggi," tambahnya.

Menurut Handoyo, sebelumnya keberadaan sumbangan pihak ketiga tersebut sangat membantu keuangan daerah.

"Larangan dilakukannya pungutan terhadap sumbangan pihak ketiga tersebut membuat pemerintah Kotawaringin Timur merasa kehilangan," katanya.

Handoyo mengungkapkan, sampai saat ini masih belum ada solusi dari pemerintah provinsi.

"Sekarang tergantung Gubernur Kalteng, apakah nanti sumbangan pihak ketiga bisa dipungut kembali atau tidak. Namun di satu sisi, sumbangan itu dilematis mengingat bertentangan dengan yang tertuang dalam ketentuan pungutan liar," terangnya.

Dikatakan Handoyo, hampir seluruh SOPD mengalami kekurangan anggaran. Namun demikian, ia berharap nantinya bisa diakomodasi. Terlebih jika kegiatan itu dilaksanakan pada akhir tahun agar dianggarkan pada APBD perubahan 2018.

Sektor pendapatan, menurut Handoyo, harus digenjot supaya mampu mengakomodasi kegiatan daerah.

"Sekarang dari APBD Kotawaringin Timur 2018 sebesar Rp1,7 triliun, Rp235 miliar diantaranya berasal dari pendapatan asli daerah (PAD)," ungkapnya.