Dishub Peringatkan Truk Dilarang Melintas Jalan dalam Kota Pulang Pisau

id Pulang Pisau, Pulpis, Dishub Pulpis, John Oktoberiman

Dishub Peringatkan Truk Dilarang Melintas Jalan dalam Kota Pulang Pisau

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, John Oktoberiman. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, John Oktoberiman mengingatkan agar truk-truk bermuatan berat tidak lagi melintas di jalan dalam Kota Pulang Pisau. Pembatasan ini dilakukan agar tidak terjadi kerusakan jalan yang lebih parah.

"Ini merupakan hasil rapat kesepakat beberapa pihak yang dilakukan pada Selasa (5/12) lalu," kata John di Pulang Pisau, Jumat.

Rapat terkait dengan batasan truk angkutan ini, terang John, diikuti beberapa pihak diantaranya Dinas Perhubungan, PT Pelindo III Pulang Pisau, Koperasi Angkutan Maju Bersama, PT Buton Mamiri Sejati, PT Sea Lines Marine dan Koperasi TKBM Jaya.

Menurut John, dari hasil kesepakatan bersama itu, untuk truk angkutan semen dari Pelabuhan Pelindo III hanya dapat melewati Jalan Abel Gawei menuju Jalan Trans Lintas dan sebaliknya. Sementara truk bermuatan yang masuk ke dalam Kota Pulang Pisau, sebelumnya harus meminta izin kepada Dinas Perhubungan.

Selain itu masalah parkir truk bermuatan semen juga telah ada kesepakatan bersama. Dikatakannya truk yang sudah bermuatan dilarang parkir di jalan wilayah Kecamatan Kahayan Hilir karena lahan parkir sudah difasilitasi oleh PT Pelindo III yang disediakan di dalam wilayah pelabuhan.

Dia menegaskan, apabila truk angkutan semen tersebut tidak mengindahkan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama, maka sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Pihaknya berharap, dengan hasil kesepakatan ini, semua pihak bisa saling menjaga agar jalan yang ada di dalam Kota Pulang Pisau tidak cepat mengalami kerusakan.