Pemkab Kotim Wacanakan Perda Penanggulangan Bencana

id BPBD kotim, sekda kotim, perda penanggulangan bencana

Pemkab Kotim Wacanakan Perda Penanggulangan Bencana

Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Kotawaringin Timur melakukan simulasi pertolongan korban bencana. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berencana membuat peraturan daerah tentang penanggulangan bencana untuk lebih memudahkan membuat kebijakan teknis di lapangan.

"Selama ini kita ikut peraturan di atas yang lebih tinggi yaitu undang-undang. Kalau kita sudah punya peraturan daerah, akan lebih mudah dalam membuat kebijakan teknis," kata Plt Sekretaris Daerah, Halikinnor di Sampit, Jumat.

Kotawaringin Timur termasuk daerah paling rawan bencana di Kalimantan Tengah. Berbagai jenis bencana yang kerap terjadi di kabupaten ini yaitu kebakaran lahan dan permukiman, kekeringan, kabut asap, banjir, longsor, angin kencang dan abrasi pantai.

Dampak bencana tidak hanya dirasakan masyarakat di lokasi bencana, bahkan juga berimbas ke luar daerah. Seperti kabut asap akibat kebakaran lahan tahun 2015 lalu, dampaknya dirasakan hingga di luar provinsi bahkan ke negara tetangga.

Mempertimbangkan kondisi ini, sudah seharusnya Kotawaringin Timur memiliki peraturan daerah tentang penanggulangan bencana. Halikinnor meminta jajarannya di Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempersiapkan pembuatan dua rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana daerah dan tim reaksi cepat penanggulangan bencana daerah.

"Harus dibuat perda (peraturan daerah) dan pelaksanaannya diatur melalui peraturan bupati, jadi di sana nanti bisa dimasukkan hal-hal sesuai kebutuhan daerah kita. Kalau perlu studi banding, lakukan. Nanti saya bicarakan di Banmus DPRD," kata Halikinnor.

Halikinnor yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotawaringin Timur, menambahkan, pemerintah daerah menyiapkan anggaran khusus untuk penanggulangan bencana daerah, namun penggunaannya tidak bisa sembarangan. Untuk itulah perlu peraturan daerah yang mengatur secara teknis.

Halikinnor mengajak semua instansi dan masyarakat untuk selalu mewaspadai bencana. Koordinasi harus terus dijalin agar penanggulangan bencana bisa lebih efektif dapat mencegah korban jiwa dan mengurangi dampak lain akibat bencana.