Kejari Bartim Selamatkan Uang Negara Rp851 Juta

id kejari bartim, tindak pidana korupsi

Kejari Bartim Selamatkan Uang Negara Rp851 Juta

Plh Kajari Bartim Basuki Arif Wibowo SH didampingi para Kasi Kejari Bartim saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Jumat. (Foto Kejari Bartim)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp851,74 juta-dari hasil tindak pidana korupsi dan pengembalian keuangan negara selama tahun 2017.

Kepala Kejari Bartim Sukarna SH melalui Plh Basuki Arif Wibowo didampingi Kasi Pidsus Achmad Wahyudi SH yang didampingi Kasi Intel Arief Zein SH, Jumat mengatakan, penyelamatan keuangan negara tersebut terdiri mulai tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan yang dilakukan adalah sebesar Rp248,64 juta, uang pengganti yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp353,9 juta dan eksekusi pidana denda yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp250 juta.

"Semuanya dari penanganan satu perkara penyidikan, dua perkara penuntutan dan lima eksekusi," katanya usai peringatan Hari Anti Korupsi Internasional. 

Ditambahkan Achmad, penanganan tindak pidana korupsi diarahkan pada optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara. 

Ia juga menambahkan, selain upaya penindakan dalam rangka memerangi korupsi, Kejari Bartim juga mengupaya pencegahan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan dan Pemerintahan Daerah (TP4D) pada tahun ini telah melakukan pendampingan pada proyek pembangunan dengan nilai mencapai Rp40 milar.

Oleh karena itu, Kejari Bartim mengangkat tema "Bergerak bersama memberantas korupsi untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera" pada HAKI tahun ini. 

Keberhasilan pemberantasan korupsi akan berkorelasi positif dengan kesejahteraan masyarakat, proses penegakan hukum haruslah bermanfaat bagi banyak orang.

"Besarnya ekspektasi masyarakat dalam mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi menuntut Kejaksaan untuk lebih intensif dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya. 

Usai peringatan HAKI, seluruh pegawai kemudian membagikan stiker dan pin anti korupsi ke masyarakat di Tamiang Layang dan sekitarnya sebagai bentuk sosialisasi anti korupsi dan upaya untuk mengajak masyarakat bergerak bersama memberantas korupsi.