Mabes Polri Bantu Penyelidikan Temuan Jutaan Zenith di Sampit

id Mabes Polri Bantu Penyelidikan Jutaan Zenith di Sampit, Wakil Kepala Polda Kalimantan Tengah, Kombes Dedi Prasetyo

Mabes Polri Bantu Penyelidikan Temuan Jutaan Zenith di Sampit

Wakapolda Kalteng menghadiri peringatan HUT ke-67 Ditpolairud di Sampit, Minggu (10/12/17). (Ist)

Sampit (Antara Kalteng) - Markas Besar Polri turun tangan membantu pengembangan penyelidikan temuan 3,7 juta butir carnophen atau zenith di Pelabuhan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

"Polda Kalimantan Tengah bersama Bareskrim Mabes Polri sudah membentuk tim untuk mengungkap kasus ini. Sudah ada hasil tapi terus kita kembangkan," kata Wakil Kepala Polda Kalimantan Tengah, Kombes Dedi Prasetyo di Sampit, Minggu.

Menurut dia, temuan jutaan zenith itu menjadi perhatian serius Polda dan Mabes Polri. Tim gabungan yang dibentuk pun bergerak cepat mengembangkan penyelidikan.

Hasilnya, tim menemukan sebuah gudang di Banten yang diduga menjadi pabrik pembuatan zenith yang kemudian dipasarkan ke sejumlah daerah di Indonesia, termasuk dua truk yang dikirim ke Sampit melalui jalur laut melalui Semarang, namun berhasil digagalkan saat tiba di Pelabuhan Sampit.

Tim masih mengembangkan penyelidikan karena peredaran obat terlarang itu diduga sudah menjangkau sejumlah daerah. Tim ingin membongkar habis jaringan mafia narkoba tersebut.

"Tim berusaha membongkar siapa aktor pembuat, penyalur dan pembeli obat-obatan terlarang itu. Polisi membutuhkan bantuan informasi dari masyarakat untuk membongkar kasus ini," kata Dedi.

Untuk mencegah kembali masuknya obat-obatan terlarang itu ke Kalimantan Tengah, Polda meningkatkan patroli di jalur-jalur rawan, bekerjasama dengan instansi lain.

Selain jalur laut, pintu masuk melalui jalur sungai, darat dan udara juga menjadi perhatian untuk dijaga lebih ketat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, menyita dua truk bermuatan 3.740.000 pil carnophen atau zenith yang diangkut dari Semarang dan tiba di Pelabuhan Sampit pada Rabu (6/12) malam. Jika dihitung harga per butir Rp4.000 maka nilai obat terlarang itu mencapai Rp14.960.000.000.