Bupati Kotim Tetap Lantik 77 Kepala Desa Terpilih

id pilkades kotim, bupati kotim

Bupati Kotim Tetap Lantik 77 Kepala Desa Terpilih

Bupati Kotim H Supian Hadi melantik 77 kepala desa terpilih di Stadion 29 November Sampit, Senin (11/12/2017). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalteng, H Supian Hadi tetap melantik seluruh kepala desa terpilih berjumlah 77 orang, meski proses hukum sengketa pemilihan kepala desa di empat desa, masih berlangsung.

"Semua proses-proses dan tahapan-tahapannya sudah kita lewati, pelantikan ini juga memiliki dasar hukum yang kuat karena masalah keberatan dalam pemilihan kepala desa itu sudah jelas aturannya," kata Supian saat pidato pelantikan 77 kepala desa yang dilaksanakan di Stadion 29 November Sampit, Senin.

Berdasarkan data, sengketa pemilihan kepala desa terjadi di empat desa yaitu Desa Batuah Kecamatan Seranau, Desa Pelantaran dan Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Hulu, serta Desa Bebaung Kecamatan Pulau Hanaut.

Saat ini gugatan sengketa pemilihan kepala desa di empat desa tersebut dalam proses persidangan. Selain itu, juga ada gugatan yang baru masuk yaitu dari Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu.

Sebelumnya, kuasa hukum sejumlah penggugat menyurati bupati meminta agar pelantikan di desa-desa yang sedang bersengketa ditunda hingga ada putusan hukum. Namun ternyata harapan tersebut tidak terkabul.

Supian tampak tidak ingin berpolemik lebih jauh terkait masalah itu. Namun dia meyakinkan bahwa pelantikan 77 kepala desa tersebut sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dia sedikit menyinggung terkait adanya keberatan terhadap pemilihan kepala desa di sejumlah desa. Supian menyerahkan masalah itu diselesaikan sesuai aturan hukum dan pemerintah daerah menghargai setiap tahapan yang harus dilalui dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Supian memilih lebih fokus mengingatkan kepala desa yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dengan baik. Kepala desa harus mematuhi aturan agar tidak sampai terseret masalah hukum.

"APBDes harus sejalan dan sinkron dengan APBD. Pembahasan APBDes harus melibatkan masyarakat dan semua pihak. Hubungan dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) harus dijaga sehingga pembangunan bisa lebih bagus," kata Supian.

Kepala desa disarankan sering berkonsultasi jika menemukan kendala agar tidak sampai melanggar aturan. Kepala desa tidak perlu takut selama berpegang pada aturan.