2 Warga Sakakajang Tertangkap Berjudi di Depan Masjid

id warga sakakajang, polres pulpis, berjudi

2 Warga Sakakajang Tertangkap Berjudi di Depan Masjid

Barang bukti yang disita dari dua pelaku judi warga Desa Sakakajang Kecamatan Jabiren Raya yang diamankan polisi. (Foto Polres Pulang Pisau)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Polisi menangkap warga Sakakajang Kecamatan Jabiren Raya berinisial D (55) dan S (44). Keduanya ditangkap saat asik berjudi permainan jenis 'yes' di sebuah rumah Jalan Mangku Siam depan Masjid Al Ikhlas RT.01 Desa Sakakajang dengan menggunakan kartu remi.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIKMH melalui Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata mengatakan pelaku berinisial D yang ditangkap (8/12) sekitar pukul 23.15 WIB bekerja sebagai aparatur sipil Negara (ASN) di daerah setempat.

"Sementara satu pelaku berinisial M yang rumahnya digunakan untuk tempat judi, masuk dalam daftar pencariaan orang (DPO)," terang Edia di Pulang Pisau, Senin (11/12).

Adanya praktik judi di daerah tersebut, terang Edia, berdasarkan informasi masyarakat. Petugas sebelumnya melakukan penyelidikan tentang laporan maraknya permainan judi di Desa Sakakajang dan ternyata terbukti sehingga polisi langsung mengamankan para pelaku. 

Dari tangan para pelaku judi, papar Edia, diamankan barang bukti 20 lembar kartu remi, lampu penerangan, dan uang tunai sebanyak Rp1,58 Juta dan keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dibidik dengan Pasal 303 KUHPidana.

Edia mengimbau kepada masyarakat di daerah setempat untuk tidak ikut-ikutan dan diminta menjauhkan diri dari penyakit masyarakat seperti judi, minuman keras, obat-obatan dan lainnya. 

"Aktivitas itu bukan saja merugikan diri sendiri dan keluarga, tetapi juga merugikan kehidupan masyarakat di sekitarnya," katanya.