4 Pasang Calon Tak Penuhi Minimal Berkas Dukungan, Kecuali Rusli-Rogas

id rusliansyah-rogas, kpu palangka raya, pilkada palangka raya

4 Pasang Calon Tak Penuhi Minimal Berkas Dukungan, Kecuali Rusli-Rogas

Paslon Perseorangan (Foto: FB KPU Palangka Raya)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya mengatakan bahwa sebanyak empat pasang bakal calon perseorangan tidak memenuhi syarat minimal usai berkas dukungannya dilakukan verifikasi administrasi.

Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Wawan Wiraatmaja, Selasa menerangkan, keempat pasangan bakal calon tersebut ialah Yuliustry-Fathul Munir, Nampung-Budi Santoso, Dagut-Fitriadi dan Rizky Mahendra-Daryana.

"Dari lima pasangan bakal calon yang telah mendaftar, usai berkas dukungan dilakukan verifikasi administrasi hanya pasangan Rusliansyah-Rogas Usup yang memenuhi syarat minimal dukungan yang mencapai 19.700 dukungan," kata Wawan.

Dia menerangkan, saat penyerahan dokumen dukungan pencalonan, pasangan Rusliansyah-Rogas menyerahkan 31.377 lembar dukungan (foto kopi KTP) ke KPU Kota Palangka Raya, namun setelah dilakukan penelitian administrasi jumlah dukungannya menyusut menjadi 24.456 lembar dukungan.

Untuk pasangan Nampung-Budi Santoso dari 25.222 lembar menjadi 16.202 lembar dukungan. Kemudian pasangan Yuliustry-Fathul Munir dari 28.382 lembar menjadi 16.702 lembar dukungan.

Kemudian, untuk pasangan Dagut-Fitriadi dari 22.074 dukungan menjadi 16.245 dukungan dan pasangan Rizky Mahendra-Daryana dari 20.290 dukungan menjadi 17.122 dukungan.

Anggota KPU Divisi Data dan Informasi ini menerangkan, penyebab utama susutnya jumlah dukungan ini karena banyaknya penggunaan foto kopi TKP siak, padahal syaratnya mengharuskan menggunakan TKP elektronik maupun surat keterangan.

Kemudian juga karena ditemukannya kegandaan dukungan di dalam berkas calon, kemudian juga ditemukannya KTP dengan pekerjaan ASN serta tidak sesuainya antara nama dan NIK dalam daftar dukungan.

"Namun demikian, semua pasangan ini tetap akan mengikuti tahapan verifikasi faktual 12-25 Desember 2017 dan nantinya mereka diperkenankan untuk melakukan perbaikan," katanya.

Meski demikian, jumlah surat dukungan masing-masing bakal calon tersebut dimungkinkan akan kembali berkurang mengingat tahapan verifikasi faktual baru saja dilaksanakan.