Wali Kota Ingatkan ASN Netral Saat Pilkada

id wali kota palangka raya, riban satia, pilkada palangka raya

Wali Kota Ingatkan ASN Netral Saat Pilkada

Wali Kota Palangka Raya, Dr HM Riban Satia. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Dr HM Riban Satia mengingatkan Aparatur Sipil Negara di daerah itu agar menjaga netralitas saat proses pemilu kepala daerah pada 2018 berlangsung.

"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah tegas menyampaikan tentang netralitas ini. Ditambah lagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga mengeluarkan sejumlah larangan terkait hal itu," kata Riban di Palangka Raya, Selasa.

Berdasarkan larangan KemenPAN-RB itu ASN dilarang untuk berfoto bersama pasangan calon kepala daerah dan mengunggahnya ke media sosial.

ASN juga tidak diperbolehkan menjadi narasumber di dalam acara yang berkaitan dengan politik. Kemudian dilarang memasang spanduk dan ikut serta dalam aksi kampanye.

Wali Kota Palangka Raya dua periode ini juga meminta agar para ASN tidak menggunakan kendaraan dinasnya untuk praktik kampanye salah satu pasangan calon.

"Ini juga sebagai wujud netralitas ASN selama pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya pada pemilu 2018 nanti," katanya.

Dia mengatakan, sebagai abdi negara, ASN harus mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran maka akan dikenai sanksi.

Riban juga telah menginstruksikan inspektorat kota untuk melakukan pengawasan terhadap ASN guna mengantisipasi keterlibatan langsung dalam proses pilkada.

"Kami juga meminta peran serta masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan sehingga menekan potensi keterlibatan ANS di Kota Palangka Raya dalam politik praktis," katanya.