Alokasi Kursi DPRD Kotim Diprediksi Tetap

id KPU Kotawaringin Timur, Benny Setia, Alokasi Kursi DPRD Kotim

Alokasi Kursi DPRD Kotim Diprediksi Tetap

KPU Kabupaten Kotim menggelar rapat koordinasi pemilu dengan mengundang perwakilan partai politik, Selasa (12/12/2017). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memprediksi alokasi kursi DPRD setempat saat pemilu legislatif tahun 2019 nanti tidak ada penambahan yakni tetap 40 kursi.

"Pertambahan jumlah penduduk Kotawaringin Timur saat ini belum mencapai batas yang memenuhi syarat untuk penambahan kursi. Jadi kami perkirakan masih tetap 40 kursi," kata anggota KPU Kotawaringin Timur, Benny Setia di Sampit, Selasa.

Penjelasan itu disampaikan Benny saat rapat koordinasi penyusunan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu 2019. Acara yang dibuka Ketua KPU, Sahlin ini dihadiri perwakilan partai politik dan pihak lainnya.

Berdasarkan laporan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur, jumlah penduduk Kotawaringin Timur pada semester pertama 2017 sebanyak 408.029 jiwa. Jumlah tersebut menjadi acuan dalam membuat kebijakan di daerah.

Aturan menyebutkan, jumlah kursi di DPRD kabupaten/kota, paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Sedangkan alokasi kursi yang diperebutkan untuk setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.

Bagi daerah yang jumlah penduduknya antara 400.001 sampai dengan 500.000 jiwa, maka mendapat alokasi sebanyak 40 kursi. Sedangkan jika jumlah penduduknya kurang dari 400.001 jiwa, maka hanya mendapat alokasi 35 kursi.

Jika alokasi kursi DPRD Kotawaringin Timur tetap 40 kursi, maka daerah pemilihannya diprediksi juga tidak berubah. Yakni daerah pemilihan 1 memiliki 7 kursi, daerah pemilihan 2 memiliki 9 kursi, daerah pemilihan 3 memiliki 7 kursi, daerah pemilihan 4 memiliki 8 kursi dan daerah pemilihan 5 memiliki 9 kursi.

"Untuk memperoleh satu kursi, harus mendapatkan sekitar 10.200 suara. Mungkin seperti itu gambarannya supaya partai politik dan bakal calon anggota legislatif bisa mengetahui dan mempersiapkan diri," tambah Benny.

KPU berharap partai politik dan politikus memahami aturan-aruturan terkait pemilu legislatif. Jika ada yang belum jelas, KPU membuka diri bagi partai politik maupun politikus yang ingin berkonsultasi.