Alokasi Kursi DPRD Palangka Raya Tetap

id KPU Kota Palangka Raya, Sastriadi, Alokasi Kursi DPRD Palangka Raya

Alokasi Kursi DPRD Palangka Raya Tetap

Sastriadi, Ketua KPU Kota Palangka Raya (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengatakan alokasi jumlah kursi DPRD kota pada Pemilu legislatif mendatang tidak mengalami perubahan yakni tetap 30 kursi.

"Untuk jumlah kursi DPRD kota diprediksi tetap, kalaupun ada perubahan bisa terjadi untuk kuota kursi di masing-masing daerah pemilihan saja," kata Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Sastriadi di Palangka Raya, Rabu.

Menurut anggota KPU Divisi Teknis ini, dinamika perubahan jumlah penduduk di Kota Palangka Raya belum mampu merubah jumlah alokasi kursi di DPRD Kota.

Pernyataan itu diungkapkan Sastriadi saat acara sosialisasi penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 di salah satu hotel di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut. Acara itu dihadiri pengurus partai politik, pemerintah kota, TNI dan Polisi Resor Kota Palangka Raya.

Dalam penjelasannya, berdasar DAK2 2017, jumlah penduduk Kota Palangka Raya tercatat sebanyak 258.550. Daerah pemilihan di kota ini dibagi menjadi tiga Dapil.

Dia mengatakan, dalam peraturan menyebutkan bahwa jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan terbanyak 55 kursi.

Bagi daerah yang jumlah penduduknya antara 200.001 sampai 300.000 mendapat alokasi 30 kursi.

Alokasi kursi setiap Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi.

Sementara itu, komisioner KPU Kota Palangka Raya, Harmain Ibrohim dalam kesempatan itu memaparkan terkait jadwal Pemilu, syarat-syarat calon peserta pemilihan anggota DPR-RI, DPRD dan DPD termasuk jumlah dan ketentuan pengajuan calon peserta Pemilu Legislatif oleh partai politik.

"Acara ini dilaksanakan dalam rangka membekali calon partai peserta pemilu dalam mempersiapkan kepesertaan dalam pemilihan legislatif 2019," kata anggota KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat ini.

Para peserta pun diharap semakin memahami prosedur, tahapan dan syarat sehingga partai calon peserta Pilleg semakin siap mengikuti pesta demokrasi serentak pada 2019.

KPU berharap partai politik dan politikus memahami aturan-aruturan terkait pemilu legislatif. Jika ada yang belum jelas, KPU membuka diri bagi partai politik maupun politikus yang ingin berkonsultasi.