17 Narapidana Lapas Sampit Dibebaskan Sambut Natal

id Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalteng, Anthonius M Ayorbaba, bebas bersyarat

17 Narapidana Lapas Sampit Dibebaskan Sambut Natal

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalteng, Anthonius M Ayorbaba menyerahkan surat keputusan pembebasan bersyarat, Rabu (13/12/2017). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Sebanyak 17 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit Ibu kota Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dibebaskan setelah menerima pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka hari raya Natal 2017.

"Ada 37 orang mendapatkan cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat, yang langsung bebas 17 orang dan sisanya harus menjalami hukuman subsider atau pengganti denda yang tidak dibayar dan baru bebas Januari-April 2018," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalteng, Anthonius M Ayorbaba di Sampit, Rabu.

Kabar itu disambut gembira 37 narapidana yang menerima cuti maupun pembebasan bersyarat. Surat keputusan diserahkan Anthonius kepada salah satu perwakilan penerima cuti dan pembebasan bersyarat.

Terlebih bagi 17 narapidana yang langsung bebas, kabar ini sangat menggembirakan bagi mereka. Mereka bisa kembali menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga tercinta.

Anthonius mengatakan, sistem data base pemasyarakatan kini dilakukan secara online. Kewenangan pun ada yang bisa didelegasikan kepada kepala Lapas untuk tanda tangan seperti persetujuan program cuti bersyarakat, sedangkan untuk program pembebasan bersyarat masih domain Kementerian Hukum dan HAM.

"Sedangkan perkara PP 99 (korupsi, narkotika dan teroris) ditarik sampai ke menteri. Di luar perkara PP 99, kewenangannya diturunkan kepada kami. Saya juga mengingatkan untuk program pembebasan bersyarat diajukan sebagaimana mestinya sehingga warga binaan bisa bebas tepat pada waktunya," kata Anthonius.

Anthonius mengingatkan kepada narapidana yang dibebaskan, agar melakukan reintegrasi sosial dengan baik. Mereka diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik sehingga tidak membebani masyarakat dan pemerintah daerah.

Mantan narapidana diminta menunjukkan perubahan positif dari sisi kemampuan ekonomi dan perilaku. Keterampilan yang didapat dari pelatihan selama di Lapas, bisa dijadikan modal memulai usaha. Sementara itu, pembinaan mental keagamaan yang didapat juga harus diterapkan agar mampu menjadi pribadi yang baik.